[ad_1]
JawaPos.com – Beredar sejumlah nama dari 51 orang yang akan diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, penyidik senior KPK Novel Baswedan yang tercantum ke dalam 51 pegawai yang akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa lagi dibina.
Novel menyatakan, tidak mengetahui soal kabar 51 pegawai yang akan diberhentikan dari lembaga antirasuah. Menurut Novel, langkah pemberhentian 51 pegawai KPK merupakan bentuk pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya tidak tahu. Saya tidak tertarik untuk mencari tahu mengenai 51 atau 24, karena apapun itu adalah bentuk pembangkangan terhadap arahan Presiden,” kata Novel kepada JawaPos.com, Minggu (30/5).
Baca Juga: Ray Rangkuti: Pertanyaan TWK soal Alquran dan Pancasila Sangat Aneh
Novel menegaskan, 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk penghinaan. Terlebih kini, dalam rapat bersama antara Pimpinan KPK dengan BKN pada Selasa (25/5) lalu, akan ada 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa lagi dibina.
“Sebagai upaya untuk menghina dan membuat stigma terhadap pegawai KPK yang telah bekerja dengan baik,” tegas Novel.
Novel juga merasa heran terkait nilai merah bagi 51 pegawai KPK tersebut. Dia meminta Pimpinan KPK hingga BKN untuk transparan bisa membuka hasil TWK dari para pegawai KPK. Meski demikian, dia mengaku mendapat bocoran terkait nilai merah itu.
“Saya dan kawan-kawan telah mendapat informasi mengenai summary (ringkasan) hasil yang dikatakan tidak memenuhi syarat bahwa dari 75 orang, sebenarnya yang diberi tanda merah ada 56 orang,” beber Novel.
Menurut Novel, 51 pegawai yang mendapat nilai merah itu tidak terkait dengan radikalisme atau ideologi yang bisa dianggap bermasalah. Tetapi justru menolak terkait revisi Undang-Undang KPK.
“Kebanyakan hanya terkait dgn sikap atau pemahaman bahwa menganggap bahwa revisi UU KPK dengan UU Nomor 19/2019 telah melemahkan KPK. Menolak bila ada intervensi dari atasan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau etika profesi,” beber Novel.
Karena itu, Novel meyakini penilaian itu bermasalah dan mengada-ada. Karena itu, dia menegaskan para pegawai KPK yang tidak lulus tidak mungkin tak berwawasan kebangsaan.
“Maka saya semakin yakin bahwa pola penilaiannya mengada-ada dan bermasalah,” tegas Novel.
Terpisah, nama Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono juga masuk ke dalam daftar nama 51 pegawai KPK yang akan dipecat. Giri pun tak menampik hal itu.
Menurut Giri, jika indikator seperti menentang pencalonan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK karena melanggar kode etik, mestinya semua pegawai KPK tidak lulus.
“Kalau indikator yang beredar itu benar, semua pegawai mestinya tidak lulus. Karena hampir semua pegawai demo dan bersikap menolak revisi UU KPK,” tandas Giri.
Adapun sejumlah nama dari 51 pegawai yang beredar akan dipecat antara lain,
Penyidik
1. kasatgas Ambarita Damanik
2. Kasatgas Novel baswedan
3. kasatgas Andre Dhedy Nainggolan
4. kasatgas Rizka Anungnata
5. kasatgas Budi Agung Nugroho
6. kasatgas Afief Julian Miftah
7. kasatgas Budi Sukmo
8. Herbert Nababan
9. Yudi Purnomo
10. Hasan
11. Praswad M Nugraha
12. March falentino
13. Ronald Paul Sinyal
Penyelidik
1. Harun Al Rasyid
2. Iguh sipurba
3. Rieswin
4. Aulia Postiera dan 20 lainnya yang mempunyai Surat Keputusan Penyelidik
Pejabat strategis
1. Herry Muryanto
2. Sudjanarko
3. Giri Supradino
4. Chandra
5. Airien
6. Nanang Priyono
7. Arbaa
Seorang sumber di KPK pun tak menampik beredarnya sejumlah nama dari 51 pegawai KPK yang akan dipecat itu. “Kalau tolak revisi jelas kena,” ucap sumber internal KPK kepada JawaPos.com menandaskan.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!