Novel Sebut Angka Rp 100 T dalam Korupsi Bansos, Pengamat: Buktikan!

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Penyidik senior KPK Novel Baswedan baru-baru ini melontarkan pernyataan kontroversial terkait dugaan kasus korupsi bansos Covid-19. Novel menyebut bahwa ada dugaan korupsi sebesar Rp 100 triliun dalam kasus yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara tersebut.

Mengomentari hal tersebut, pengamat hukum M Zein Ohorella menuturkan bahwa sebagai insan hukum, Novel harus bisa membuktikan tuduhannya tersebut. Pasalnya, Novel sendiri belum bisa memaparkan dengan rinci pernyataannya tersebut.

“Jika memang ini benar, harus segera dibuktikan. Jangan menggiring masyarakat beropini,” ujar Zein, Minggu (23/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Litbang Gerakan Reformasi Hukum ini menduga, ada kesan bahwa Novel sengaja melempar isu tersebut ke publik setelah ia dan 74 pegawai KPK lainnya tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) belum lama ini.

“(Isu korupsi Rp 100 triliun, Red) Sebagai wujud perlawanan dirinya dan pegawai lainnya untuk membangun image dan menyusun kekuatan publik. Jika isu ini akhirnya menjadi berita hoax, kasihan rakyat yang selalu dimainkan emosinya,” ungkapnya.

Zein menuturkan, dalam APBN 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk seluruh penerima bansos Covid-19 di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika praktik korupsi Rp 100 trilun dana bansos ini memang ada, artinya banyak aparatur negara yang terlibat di dalamnya. Zein menilai hal ini kurang masuk akal.

Karena itu, Zein berharap agar Novel bisa mempertanggungjawabkan ucapannya yang sudah kadung viral di kalangan publik. Ia pun berharap agar Novel tidak asal melontarkan isu ini demi kepentingan pribadi.

“Jangan sampai dugaan ini menjadi senjata untuk menyerang pihak-pihak tertentu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional Kantor Staf Presiden Edy Priyono juga sempat mengkritisi Novel soal dugaan kasus ini. Dalam keterangan tertulisnya, Edy menuturkan bahwa apa yang diucapkan Novel adalah hal yang spekulatif dan tidak semestinya dilempar ke publik.

“Dalam penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” kata Edy.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.