Nurhadi Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan upaya hukum banding setelah mendengar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, hanya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Atas putusan yang dibacakan majelis hakim kami menyatakan banding,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).

Wawan menyampaikan, alasannya mengajukan upaya hukum banding karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan jaksa terbukti sebagaimana amar putusan hakim. Jaksa menyesalkan, hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Padahal sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakinu menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky dinilai majelis hakim hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari dakwaan dan juga tuntutan Jaksa. Karena Jaksa meyakini, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding,” tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis gakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.

“Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti,” sesal Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan juga menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Padahal oleh Jaksa, Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Itu juga jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan,” tegas Jaksa Wawan.

Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa, Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.