[ad_1]
JawaPos.com–Pengelola Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad Abdul Wahid melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep Amiruddin, atas dugaan pengancaman berkaitan dengan penutupan akses pintu belakang rumah tahfiz dengan tembok batu.
”Saya sudah laporkan atas perkataan ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan saat menutup pintu masuk belakang rumah dengan tembok ke Polsek Panakukang,” ujar Abdul Wahid seperti dilansir dari Antara di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tembok yang dibangun tersebut menutupi dua pintu belakang rumahnya dan warga lain di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong 5, RW 5, Kelurahan Masale, Kota Makassar. Sedangkan pintu utama berada bagian depan, Jalan Bumi Karsa.
Menurut Abdul Wahid, tidak ada pembenaran bagi siapapun bila menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut adalah bagian dari fasilitas umum (fasum). Pelaporan tersebut dilakukan karena ujarannya dianggap terlalu berlebihan dan dinilai merendahkan orang lain.
Selain itu, akses pintu belakang yang ditutup oknum anggota dewan tersebut, menghalangi jalan santrinya menuju masjid untuk melaksanakan ibadah. Diduga, yang bersangkutan jengkel dan merasa terganggu atas kegiatan aktivitas santri.
Kapolsek Panakukang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Ali Surya membenarkan adanya pelaporan warga soal perkataan tidak menyenangkan bernada ancaman atas penutupan akses pintu belakang warga dengan tembok. ”Iya benar, sudah diterima (laporannya). Saat ini sudah dilakukan tahap penyelidikan. Kami pun sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi soal laporan perkataan ancaman tersebut kepada terlapor,” papar Andi Ali.
Namun demikian, kata Kapolsek Panakukang, pihaknya tetap melakukan upaya-upaya persuasif dengan memanggil yang bersangkutan serta pihak pelapor agar dilakukan mediasi. Tetapi, bila menemui jalan buntu akan tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
”Bisa saja kasus ini naik ke tahap penyidikan, kemudian dilaksanakan gelar perkara bila bersangkutan tidak kooperatif. Tadi sempat ke lokasi, tapi rumah terlapor terkunci rantai besi, tidak ada orang,” tutur Andi Ali Surya.
Mengenai dengan persoalan penutupan akses jalan dengan tembok, menurut dia, itu bukan ranah kepolisian. Tapi wilayah administrasi kecamatan yang berwenang. Tetapi bila masalah itu berkaitan dengan hukum, akan diproses sesuai aturan yang ada.
Ketua RT 05 Abdul Aziz menambahkan, pemilik rumah terkesan terganggu dengan aktivitas para santri. Sehingga, memutuskan menembok akses jalan itu dengan menutup dua pintu masuk bagian belakang rumah setempat.
Camat Panakkukang M. Thahir Rasyid usai meninjau lokasi tersebut menegaskan, akan membongkar tembok itu 2×24 jam apabila tidak dibongkar sendiri. Sebab, lahan yang dibangun tembok adalah fasum.
Amiruddin sebagai pemilik rumah yang menembok akses jalan warga saat dihubungi melalui ponselnya tidak merespons. Begitupun pesan singkat juga tidak dibalas.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!