Lampung Utara (IM) – Barang aset berupa sisa dari rehab ruang bangunan sekolah SMP Negeri 2 Kotabumi di duga di diperjualbelikan oknum kepala sekolah setempat. Jumat 18 Oktober 2024.
Dimana, di jumpai di lokasi, terlihat barang bangunan yang merupakan aset pemerintah itu, berangsur di angkut keluar dengan menggunakan truck oleh beberapa orang, dengan alasan akan di bawa ke Imam Ali Mahfud salah satu rumah warga yang berada di lingkungan Persatuan kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara.
Sementara, bahan bangunan berupa kayu, yang di pindah tangankan oleh oknum kepala sekolah tersebut, diduga masih dalam kondisi 70 persen baik.
Dilokasi, terkonfirmasi pada Saripudin sebagai T.U sekolah SMPN 2. Dia menyebut, barang bangunan aset yang di keluarkan, merupakan barang yang sudah benar-benar rusak.
“Instruksi kepala sekolah, kemudian dari pihak dinas juga menganjurkan membuat berita acara pemusnahan. Jadi menyerahkan ini kepada masyarakat, kami atas instruksi” kata Saripudin.
Diperlihatkan berita acara terkait aset yang di maksud, keterangan di dalamnya diduga di rekayasa agar dapat di pindah tangankan melalui dugaan jual-beli untuk keuntungan pribadi oknum yang bersangkutan, dengan keterangan sebagai berikut.
Pintu dan kusen jendela kayu, kondisi 90 sampai 95 persen rusak berat.
Jendela kaca, 80 persen rusak berat.
Genteng Baja, 60 sampai 70 persen rusak berat.
Plafon triplek, 100 persen rusak tidak bisa di pakai.
Plafon Pvc, 60 sampai 70 persen, rusak tidak dapat di pakai.
Dari keterangan di dalam berita acara aset yang di miliki sementara, atas Rehabilitasi tujuh bangunan di sekolah SMPN 2 Kotabumi itu. Diduga keseluruhan kondisi asat sebenarnya tidak demikian.
Sama halnya seperti bahan bangunan, yang sedang di pindah tangankan ke orang lain dari sekolah tersebut.Dugaan menguatnya diperjual belikan aset milik pemerintah itu, dapat di lihat dari kondisi barang dan berita acara aset yang terindikasi tidak sesuai.
Sementara, Yudhi Bachtiar Kabid SMP dinas pendidikan Lampung Utara, dalam konfirmasi. Ia mengatakan terkait aset, dapat di konfirmasi ke Victor anak buahnya.”Dapat juga di konfirmasi ke pemda, pada bagian aset” ujarnya.
Meski dalam konfirmasi, Yudhi Bachtiar terkesan diduga merahasiakan kontak kepala sekolah yang bersangkutan, untuk di konfirmasi. Lantaran tidak menjawab permintaan kontak oleh wartawan.
Sementara, sampai berita ini di tayangkan Sudarsih kepala sekolah SMPN 2 Kotabumi, belum terkonfirmasi atas dugaan-dugaan yang ada.
Sebagai informasi, aset milik pemerintah atau daerah. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (Fran-tim)