Oknum Polantas Di-OTT, Polri Akan Seret ke Pengadilan Jika Bersalah

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum polisi lalu lintas (Polantas) di Polresta Bandar Lampung. Polri akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, setiap anggota Polri harus menjalankan konsep Presisi.”Peristiwa yang terjadi di Polresta Bandarlampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/5).

Ferdy menuturkan, proses penyidikan kasus ini sedang berjalan intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas kepada pelaku.

“Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Div Propam Mabes Polri telah melakukan OTT atas oknum polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung pada Kamis (27/5). Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad.

Baca juga: Gelar OTT, Mabes Polri Tangkap Oknum Polantas Polresta Bandar Lampung

“Iya benar ada kegiatan pengawasan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam Polda Lampung dan Divisi Propam Mabes Polri di sentral-sentral pelayanan publik,” kata Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu (30/5) dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan, tim tersebut tengah melaksanakan suatu kegiatan pengawasan bukan hanya di wilayah Polresta Bandarlampung, tapi juga polda jajaran di sentra-sentra pelayanan masyarakat lainnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.