Oknum Polisi Diduga Terlibat Ekspor Motor Bodong ke Timor Leste

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan sedang mendalami kemungkinan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ekspor ratusan motor dan mobil tanpa surat kendaraan yang sah alias bodong ke Negara Timor Leste.

”Saat ini sedang didalami propam. Untuk sementara memang ada oknum yang diduga terlibat. Karena dokumen kendaraan itu tidak mungkin bisa lolos kalau tidak ada surat keterangan dari kepolisian,” ujar  Ahmad Luthfi seperti dilansir dari Antara saat menggelar konferensi pers terkait ekspor ratusan motor dan mobil bodong di Pati, Jumat (28/5).

Misalnya, kata dia, Indonesia tidak bisa mengekspor kendaraan dalam kondisi baru, harus dimatikan terlebih dahulu. Termasuk kendaraan bekas dimatikan dahulu. Itu pun waktunya harus satu bulan.

”Sehingga STNK dan BPKB dilaporkan ke Direktorat Lalu Lintas untuk dimatikan, termasuk asal usul dan sebagainya baru diekspor. Ini ndak ada,” terang Ahmad Luthfi.

Dia menegaskan, jika ada anggota yang terbukti main-main dan sudah mengetahui bahwa itu pelanggaran, akan disanksi tegas. Terkait jumlah kendaraan yang mencapai ratusan unit, pihaknya akan mendalami dari para tersangka. Sebab, sebelumnya disebutkan diperoleh dari hasil gadai, leasing atau lainnya.

Dari sembilan tersangka yang ditangkap Polres Pati, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang mencari kendaraan, menghapuskan dokumen dengan membakar STNK karena belum ada BPKB, dan kemudian dikasih surat keterangan disposal.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain sehingga kontainer yang berisi ratusan unit kendaraan bisa lolos ke Negara Timor Leste. Terkait dugaan keterlibatan dari oknum di pelabuhan, lanjut Ahmad Luthfi, polisi masih mendalami karena menyangkut administrasi dan kelalaian.

Tercatat ada 325 unit motor dan 41 unit mobil berbagai merek yang berhasil diungkap Polres Pati karena tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, siap diekspor ke Negara Timor Leste melalui Singapura. Sedangkan gudang tempat penyimpanan di Jalan Juwana-Pati kilometer 3 di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku sebesar Rp 1 juta tiap unit kendaraan roda dan Rp 2 juta untuk setiap unit roda empat.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.