Ombudsman Tunggu Surat Resmi Keberatan dari BKN Terkait TWK KPK

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menunggu surat keberatan yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, BKN yang merupakan penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas hasil akhir laporan pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

Keputusan keberatan BKN atas LAHP Ombudsman terkait TWK itu sejalan dengan Pimpinan KPK. Kedua lembaga tersebut tidak terima TWK para pegawai KPK dinilai malaadministrasi.

“Ya kami belum terima suratnya,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Jumat (13/8).

Robert menyampaikan, pihaknya belum bisa menanggapi keberatan BKN. Sebab belum menerima secara resmi surat keberatan dari BKN.

“Substansi keberatannya mau mereka kirim, kami tunggu,” tegas Robert.

Sebelumnya, BKN menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, BKN selaku pihak terlapor yang merupakan penyelenggara TWK para pegawai KPK.

“Kami memanfaatkan ketentuan yang ada di ORI Nomor 48 Tahun 2020, Pasal 25 ayat 6b. Kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI, atas kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi dalam proses alih status,” kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring, Jumat (13/8).

Yusuf menjelaskan, pernyataan keberatas LAHP Ombudsman bukan tanpa dasar. Menurutnya, pelaksanaan rapat harmonisasi yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Pekerjaan Umum, atas pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan.

“Pertimbangannya Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, perlu saya sampaikan pengharmonisasian bertujuan untuk menseleraskan antara materi rancang muatan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, peraturan yang lebih tinggi atau setingkat, juga putusan peradilan,” papar Yusuf.

“Kemudian pasal 6 ayat 3 juga dinyatakan bahwa pengharmonisasian pekerjaan umum harus mengikutsertakan instansi pemrakarsa dan lembaga pemerintah terkait. Dalam ketentuan, tidak ada yang mentakan bahwa yang hadir dalam rapat harmonisasi pejabat setingkat,” sambungnya menandaskan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.