LAMPUNG UTARA (IM) – Menyusul terjadinya kerawanan sosial yakni, tindak kekerasan seperti penganiayaan yang dilakukan sekelompok massa di duga dipicu salah satunya adalah “hiburan malam”, seperti pergelaran musik remix, sampai larut malam yang memungkinkan di jadikan ajang pesta miras bahkan narkoba dalam beberapa pekan terakhir di kabupaten Lampung Utara. Senin 15/07.
Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), mendukung langkah-langkah penertiban yang dilakukan oleh Polres kabupaten Lampung Utara.
Seperti di tuturkan Sekjen DPP KWIP, Fran Klin, di sekretariatan, Senin 15 Juli 2024, ia mengatakan organisasi Pers mendukung langkah tegas Polres Lampung Utara untuk menertibkan “hiburan malam” seperti perhelatan musik remix di luar batas waktu yang ditetapkan.
“Kami mendukung langkah Polres Lampung Utara, seperti menertibkan pergelaran orgen tunggal di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan belum lama ini.
Sebab, perhelatan itu diduga sudah melanggar aturan merujuk Surat Edaran Bupati Lampung Utara dengan Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal,” kata dia.
Dia mengingatkan, acara sejenis itu dapat memicu terjadinya kerawanan sosial dan gangguan Kamtibmas bila tidak segera disikapi oleh pihak berwenang dan suport seluruh elemen.
Sehingga sebagai contoh, kejadian seperti di Cafe Circle Kotabumi, lokasi tempat “hiburan malam” di gelar, yang telah terjadi dugaan tindak kriminal pengeroyokan dan penganiayaan pada warga lain, yang terindikasi dilakukan sekelompok orang.
Kemudian juga terjadi aksi, sekelompok pemuda yang di duga geng motor dengan membawa sajam dan petasan seperti sedang swiping melintas di jalan Dahlia dan Jenderal Sudirman Kotabumi pada Minggu malam 14 Juli 2024 yang mana kejadian itu juga telah meresahkan dan menjadi keluhan warga. (Tim-KWIP)