Orient Riwu Kore Batal Jadi Bupati, Pungutan Suara Ulang Akan Digelar

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sabu Raijua dalam Pilkada Serentak 2020. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Putusan ini sebagaimana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 yang digugat oleh tiga pemohon antara lain, pasangan calon lawan Orient, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, serta LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” kata Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/4).

Hakim konstitusi juga membatalkan keputusan KPU Sabu Raijua dan mendiskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sabu Raijua.

“Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020,” beber Anwar.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Pilkada itu tanpa diikuti oleh Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

“Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya mengikutkan pasangan calon nomot urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan calon nomor urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba,” tegas Anwar.

Kemendagri sebelumnya telah menunda pelantikan Orient Riwu Kore terkait polemik status kewarganegaraannya yang diduga merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Polemik dwi kewarganegaraan ini kemudian digugat ke MK.

Dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient-Thobias diusung oleh PDIP, Demokrat, dan Gerindra meraih  21.359 suara atau 48,3 persen. Dia berhasil menumbangkan pasangan calon Nikodemus-Yohanis dan Irianto-Herman. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.