Pagu 570 Juta Rehab SDN 02 Kotabumi Ini Terindikasi Mark Up, DPRD di Minta Gelar Investigasi dan Sanksi

oleh
oleh
SDN 02 Sindangsari

Lampung Utara (IM). – Terkait pembangunan proyek di sekolah dasar negeri (SDN) 02 kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi yang sempat mendapatkan penundaan serah terima oleh Riyani kepala sekolah setempat, fakta baru mengenai bangunan dan kualitas menjadi soal. Jum’at 03 Desember 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun di media ini, di dapati informasi mengenai perusahaan yang mengerjakan atau pemenang tenda yakni CV. Akbar Brother Mandiri yang beralamatkan di Jalan Arjuna GG Dupati No. 110 Kelurahan Rejosari kecamatan Kotabumi.

Nilai pagu anggaran sebesar Rp570 juta dengan nama pekerjaan “rehabilitas ruang kelas SDN 02 Sindangsari” ditandatangani Opi Riansyah kuasa pengguna anggaran bidang pembinaan Sekolah dasar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 10 Juli 2024 lalu.

Sebelumnya dipertanyakan mengenai jumlah mebeler berupa bangku dan meja, berdasarkan uraian singkat yang diupload pada situs resmi dinas Barang dan Jasa kabupaten Lampung Utara. Terdapat uraian 2 unit kursi dan 2 unit meja ditambah satu papan tulis, jumlah mebeler tersebut sudah sesuai.

Namun dugaan lain muncul adanya kecurangan, selain papan informasi yang hingga kini tidak terpasang, tanpa adanya teguran dari pihak dinas terkait.

Terdapat beberapa item yang semestinya dilaksanakan, namun diduga selain dikerjakan dengan cara asal jadi juga terdapat item yang sama sekali tidak dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Seperti, plesteran dinding, acian dinding di beberapa titik bangunan terindikasi Tidak direhab sehingga mengalami kerontokan. Juga tidak terdapat pemasangan daun pintu kayu pada bangunan yang di rehab.

Parahnya, pengerjaan pengikisan cat lama terlihat seperti tidak dikerjakan pihak pelaksana sehingga nampak secara jelas kondisi warna dinding mengalami belang hampir di semua bagian.

Terlebih dalam kondisi lain yang masih belum diketahui kejelasan petunjuknya. Mengenai di mana posisi rabat dibangun belum diketahui, layang-layang pada bangunan bagian dalam tidak di plester dan di aci, lantai toilet tidak diganti kemudian kondisi pemasangan keramik yang tidak presisi berdampak pada dugaan asal jadi.

Atas hal itu dugaan kecurangan dalam prosesnya bangunan sekolah SDN 02 Sindangsari ini, yang jelas terlihat. Tentunya dapat menjadi tolak ukur pihak-pihak berwenang untuk menindaklanjuti para oknum kontraktor nakal, agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah, terlebih di dunia pendidikan.

Sampai berita ditayangkan kondisi proyek bangunan SDN 02 Sindangsari, belum di serah terimakan, kendati demikian kondisi dugaan kecurangan di dalamnya, akan dilaporkan ke DPRD, Inspektorat bahkan kejaksaan Lampung Utara. (Tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.