[ad_1]
JawaPos.com–Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Banten memberhentikan satu orang pegawai lepas berinisial T. Dia terbukti bersalah memakai kendaraan dinas untuk membawa penumpang berziarah dan terjaring razia di pos penyekatan.
”Sudah kita berhentikan mulai hari ini (10/5). Terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Disbubpar Hendri Pratama seperti dilansir dari Antara di Tangerang.
Dia mengatakan, pegawai tersebut menggunakan kendaraan operasional Dinas Pertamanan jenis L300 tanpa izin pimpinan untuk membawa warga berziarah ke wilayah Serpong. Dalam perjalanan, rombongan ziarah tersebut terjaring razia petugas di posko penyekatan pelarangan mudik dengan membawa penumpang tanpa menerapkan protokol kesehatan.
”Kita sudah mintai keterangan hari ini (10/5) kepada orang tersebut dan terbukti bersalah menggunakan kendaraan tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Kita putuskan untuk diberhentikan,” kata Hendri.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku kesal setelah mengetahui ada mobil dinas yang mengangkut 20 orang dan terjaring razia petugas di pos pemantauan mudik Jalan Gatot Subroto. Dia sudah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut.
”Jika ada keterlibatan pegawai akan diberhentikan. Sedangkan penumpang yang terjaring razia diturunkan dan dipulangkan,” ujar Arief.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!