[ad_1]
JawaPos.com – Jajaran Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja. Total ada 65 kg ganja disita petuga dari operasi di daerah Tangerang dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Keseluruhan barang bukti ada 65.229 gram,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima dalam keterangan terrtulis, Rabu (25/5).
Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka. Mereka yakni CR, 46, dan SW, 27. Dari pengakuan keduanya, ganja tersebut berasal dari sindikat jaringan Sumatera-Aceh.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Vokalis Deadsquad Positif Ganja dan Psikotropika
Lebih lanjut, Deonijiu mengatakan, kasus ini bermula usai petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi kemudian melakukan pengintaian kepada sebuah mobil yang dicurigai akan melakukan transaksi.
“Hasilnya kita berhasil menangkap tersangka inisial CR dengan barang bukti 64 bata berisi ganja yang disimpan dalam mobil Toyota Avanza B-2784-UFO,” jelasnya.
Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya inisial SW. Dari tangan dia, polisi menyita 12 paket ganja seberat 1 kg.
“Modus operandi keduanya melakukan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket,” pungkas Deonijiu.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!