INDRAMAYU (IM) – Sejumlah kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu secara bersama menyepakati perjanjian kerja sama atau _Memorandum of Understanding (MoU)_ dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Penanda tanganan MoU tersebut terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadiri langsung Kepala Kejari Indramayu Ajie Prasetya, Camat Juntinyuat Ali Kusdianti dan tentunya para Kades se-Kecamatan Juntinyuat, di Aula Kejari Indramayu, Kamis (2/2/2023).
Kepala Kejari Indramayu Ajie Prasetya berharap, dengan adanya MoU ini diharapkan bisa memberikan kepastian dan kenyamanan guna terciptanya roda Pemerintah Desa di Kecamatan Juntinyuat yang berlandaskan perundang-undangan sesuai aturan yang berlaku terlebih dalam meminimalisir tindak pidana korupsi.
Sebagai lembaga yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Indramayu, pihaknya berharap dengan perjanjian kerjasama ini bisa menyukseskan 10 program unggulan Bupati Indramayu dan 99 program prioritas guna terwujudnya Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan hebat) dan setiap masalah harus disikapi dengan baik dan berdasarkan perundang-undangan.
Selain itu dalam melaksanakan suatu pembangunan desa yang berkesinambungan dalam memenuhi skala prioritas diharapkan pula para kepala desa terkait penggunaan Dana Desa perlu kiranya masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Hal ini dapat diketahui lebih rinci besaran biaya pengembangan dan kapan waktu yang harus dilakukan dalam pelaksanaanya.
“Untuk anggaran Dana Desa agar dibuat perencanaan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu,” pintanya.
Sementara itu Camat Juntinyuat Ali Kusdianti menyampaikan, terima kasih kepada Kejari Indramayu karena telah memberikan pemahaman sebagai aparat penegak hukum dalam memotivasi para kades di Kecamatan Juntinyuat guna kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan proses pembangunan desa yang berlandaskan aturan perundang-undangan.
Oleh: R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu