[ad_1]
JawaPos.com – Pusat perbelanjaan atau mal kini sudah diperbolehkan beroperasi meskipun masih terdapat beberapa pembatasan dan aturan tambahan sebagai syarat masuk pengunjung. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat mengatakan jika ingin masuk mal juga harus menyertakan surat keterangan dokter atau hasil tes Covid-19 negatif.
Namun, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meluruskan, syarat surat keterangan dokter atau hasil tes Covid-19 negatif seperti Antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu.
Menurutnya, pengunjung seperti ibu hamil ataupun penderita penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi juga diperkenankan masuk mal, namun wajib membawa hasil tes negatif Covid-19. “Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan harus membawa surat keterangan dokter dan bukti hasil tes Antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Rabu (11/8).
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah divaksin, Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan, mereka bisa mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan memindai kode QR sertifikat vaksinasinya di pintu akses mal.
Mal Pasca-PPKM
Selain itu, juga terdapat beberapa pembatasan bagi pengunjung mal seperti pelarangan untuk anak-anak di bawah 12 tahun dan umur 70 tahun ke atas. Kapasitas mal juga masih dibatasi maksimal 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
“F&B dine-in belum dibuka, hanya diijinkan untuk take away saja. Bioskop, entertainment, permainan anak belum dibuka,” imbuhnya.
Ellen menyebut, sejak diizinkan beroperasi mulai 10 Agustus kemarin, hingga kini terdapat 70 mal yang sudah mendapatkan QR code baru dan diizinkan untuk beroperasional. “Minggu ini adalah minggu trial QR code dan merupakan minggu sosialisasi bagi masyarakat bahwa tata cara prokes tambahan ini kelak akan terus disempurnakan oleh Pedulilindingi dan saat ini pemerintah menugaskan pusat belanja untuk memulai terlebih dahulu dimana kedepannya akan juga digunakan untuk industri dan pelaku usaha lainnya,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!