Pedagang Pasar Dorong KPK Soroti Izin Importasi Bawang Putih

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pedagang pasar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki mekanisme penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI). Dorongan itu karena sejak beberapa tahun terakhir harga pangan kerap mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.

Ketua Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pasar (FKP3) Aminullah berharap KPK melakukan pengkajian RIPH dan SPI. Sebab, kedua aturan tersebut sudah lama dirasakan menjadi sumber masalah kelangkaan dan kenaikan harga komoditas pangan, khususnya bawang putih.

Dia berharap aparat lembaga antirasuah itu melihat kebijakan Menteri Perdagangan era Agus Suparman yang saat itu menerbitkan relaksasi impor bawang putih. Relaksasi itu dulu alasannya untuk meredam lonjakan harga yang sempat melejit hingga Rp 60.000 per kilogram pada awal Februari 2020.

“Tapi sayangnya relaksasi tersebut hanya bersifat sementara, berlaku sampai 31 Mei 2020,” kata Aminullah kepada wartawan, Senin (3/5).

Aminullah menyebut, pemberlakuan relaksasi itu berdasar data Pusat Informasi Harga Produk Pangan Strategis (PIHPS). Saat itu harga bawang putih sempat berangsur turun sejak April 2020. Bahkan di beberapa daerah harganya turun sampai Rp 20.000 per kilogaram. Bahkan, di tingkat importir hanya Rp 7.500 per kilogram.

“Selama ini terbukti yang menjadi akar masalahnya adalah regulasi itu sendiri. Tidak ada RIPH dan SPI harga normal. Diberlakukan RIPH dan SPI, harga malah naik,” tegas Aminullah.

Sementara pada saat ini, terang Aminullah, harga bawang putih mulai naik. Ketika bawang putih sampai di pelabuhan Indonesia harganya USD 830 per ton. Bila dikonversi ke rupiah dengan kurs Rp 14.600 per dolar, maka modal harga bawang putih ditambah biaya custom clearance dan truk sampai gudang distributor sebesar Rp 1.200 per kilogram, maka harganya mencapai Rp 13.318.000 per ton.

“Sebetulnya harga per kilogram hanya Rp 13.318. Tetapi di tingkat importir hari ini Rp 18.000/kg. Artinya ada margin importir Rp 4.682 per kg,” sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, dalam rapat pendahuluan (kick off meeting) dalam pengkajian importasi hortikuktura dan 7 komoditas strategis menyatakan bahwa proses importasi kerap menimbulkan masalah.

Baca juga: Kementan Minta Importir Segera Realisasikan RIPH Bawang Putih

Sebagai contoh, pada pertengahan 2019 lalu terjadi kasus suap dalam pengurusan RIPH bawang putih yang melibatkan anggota DPR I Nyoman Dhamantara dan pihak swasta direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandra Suanda alias Afung.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.