[ad_1]
JawaPos.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tata Khoiriyah menceritakan saat dirinya mengikuti tes wawancara kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), dirinya diwawancarai oleh satu orang pewawancara selama kurang lebih satu jam.
“Total waktu wawancara yang saya ikuti sekitar 1 jam, tanggal 27/4 hasil asesmen TWK diberikan oleh BKN kepada KPK. Tanggal 5/5 hasilnya dibuka dan beredar ada 75 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tanggal 11/5 saya menerima SK bahwa saya masuk dalam 75 nama tersebut,” kata Tata dikonfirmasi, Sabtu (15/5).
Tata mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dia mengungkapkan, sejak sosialisasi peralihan status pegawai, tidak dijelaskan mengenai akan ada yang tidak lulus.
“Ganjalan yang saya rasakan selama mengikuti TWK? Pertama, sejak sosialisasi peralihan status pegawai, tidak dijelaskan posisi awal pegawai ini apa. Apakah seleksi awal seperti CPNS yang ada mekanisme gugur, lolos tidak lolos ataukah transisi dimana semua pegawai pasti beralih,” beber Tata.
Dia mengakui para rekannya sempat menanyakan soal adanya pegawai yang tidak lulus dalam mengikuti seleksi peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Tetapi pertanyaan rekan-rekan dari KPK malah tidak direspons.
“Dalam sosialisasi tanggal 17 Februari, saya dan beberapa pegawai lainnya bertanya, apakah ada mekanisme gugur, lolos tidak lolos? Tapi tidak dijawab oleh pimpinan. Begitu juga dengan Biro SDM. Hanya diberi motivasi kalian kan lahir di Indonesia, besar dan tinggal di Indonesia, harus yakin bisa,” ungkap Tata.
Tata menuturkan, pertanyaan para pegawai KPK itu seharusnya dijawab oleh Pimpinan dan Biro SDM KPK. Menurutnya, Pimpinan KPK khususnya tidak transparan dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
“Supaya dari awal kami bisa mengukir ekspektasi dan terbuka dengan apapun hasilnya. Kalau ada mekanisme gugur lolos tidak lolos, yang tidak lolos bisa nerima konsekuensi jauh-jauh hari,” ujar Tata.
Dia menyebut TWK peralihan status pegawai KPK diikuti oleh semua pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK. Baik eselon I, sampai level admin, pertanyaan kepada mereka tidak jauh berbeda.
Menurut Tata, pewawancara kepada para pegawai KPK tidak sama, ada yang satu dan bahkan dua orang. Dia pun mempersoalkan keterlibatan BNN, BNPT, BIN, BAIS dan TNI AD dalam proses alih status pegawai KPK.
Dia membeberkan, saat mengikuti proses seleksi di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada Pimpinan KPK yang turut serta mendampingi para pegawainya.
“Jadi, ketika ada komplain perlakuan tidak menyenangkan, ingin menanyakan hasil pribadi masing-masing tes tersebut, kepada siapa kami berlindung dan menanyakan?,” cetus Tata.
Terkait diterimanya SK nonaktif, sambung Tata, dia kini merasa bingung. Karena dalam SK tersebut, pegawai yang tidak lulus TWK beban tanggung jawab kerja dilimpahkan ke atasan masing-masing.
“Tidak ada kejelasan sampai kapan saya menunggu keputusan lebih lanjut. Bahkan saya bertanya pada atasan, setelah ini apakah saya harus masuk kantor, atau saya tidak boleh ke kantor? Jawabannya, tidak tahu, yang jelas saya nggak bisa ngasih tanggung jawab lagi ke kamu,” pungkas Tata. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!