Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi Pimpinan Komisi Antirasuah

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Setelah mengadu ke dewan pengawas (dewas), perwakilan 75 pegawai yang dinonaktifkan sepihak oleh pimpinan KPK mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kemarin (19/5). Mereka melaporkan indikasi maladministrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan KPK.

Sujanarko, perwakilan pegawai KPK, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan langsung kepada Ketua ORI Mokhammad Najih itu ditandatangani 15 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Menurut dia, ORI punya kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. ”Ombudsman punya kewenangan untuk memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi,” ujarnya.

Koko, sapaan akrab Sujanarko, mengungkapkan bahwa dugaan maladminstrasi banyak ditemukan dalam pelaksanaan TWK hingga penonaktifan 75 pegawai. Salah satu output TWK yang dilaporkan adalah penerbitan surat keputusan (SK) tentang hasil asesmen TWK. ”Dari sisi wawancara (TWK), ada enam indikasi (maladministrasi) yang kami sampaikan,” terangnya.

Pegawai senior KPK yang dinonaktifkan dari jabatan direktur pembinaan jaringan kerja antarkomisi dan instansi (PJKAKI) itu menambahkan, penonaktifan 75 pegawai tanpa boleh bekerja tersebut sama saja dengan merugikan keuangan negara. Sebab, para pegawai itu digaji dari pajak masyarakat yang dibayarkan ke pemerintah. ”Bayangkan nanti kalau ada nonaktif sampai satu tahun, nonaktif sampai tiga bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan?” ungkapnya.

Dia berharap ORI segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan begitu, kerugian negara yang ditimbulkan dari penonaktifan pegawai tidak berlarut-larut.

Tidak hanya itu, Koko menyatakan bahwa penonaktifan pegawai membuat perkara korupsi yang ditangani KPK nyaris mandek. Termasuk pekerjaan di bidang kerja sama internasional, biro sumber daya manusia (SDM), dan biro hukum.

Baca juga: Pimpinan KPK Klaim Kebijakan Diambil Secara Kolektif Kolegial

Perwakilan pegawai lain, Rasamala Aritonang, menyatakan bahwa persoalan mendasar dalam pelaksanaan TWK itu antara lain terkait transparansi dan akuntabilitas. ”Ini (TWK) tidak cukup akuntabel, mulai dari prosedur sampai dengan persiapan yang dilakukan,” terang kepala biro hukum KPK (nonaktif) itu.

Ketua ORI M. Najih menyatakan, pihaknya segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.