[ad_1]
JawaPos.com – Adek Danang Pamungkas (ADP) dan Donny Rifaldy (DR) akhirnya menginap di Hotel Prodeo. Ini karena kedua pegawai toko handphone tersebut dinilai bersalah oleh majelis hakim. Keduanya dinilai terbukti menggasak 800 unit handphone merk Xiaomi dan Vivo. Adapun total kerugian yang ditanggung pemilik toko senilai Rp 1,8 miliar.
Keduanya merupakan pegawai toko Firstindo yang menjual berbagai merk telepon genggam di PGC Cililitan, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman terhadap Adek Danang Pamungkas dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, Donny Rifaldy dihukum dua tahun dan enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama dua tahun dan terdakwa II dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Sabtu (3/4).
Putusan untuk mantan pegawai handphone itu dibacakan pada Selasa, 9 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sutikna, dengan hakim anggota Muhammad Sirad dan Lingga Setiawan.
Jeratan hukum terhadap Adek dan Donny terjadi dalam kurun waktu kurang lebih selama, 18 bulan atau dalam rentang waktu Maret 2019-September 2020. Adek bekerja di toko Firstindo sebagai administrasi bagian penjualan handphone dengan cara daring sejak Oktober 2106, sedangkan Donny merupakan kepala toko Firstindo sejak Desember 2013.
Keduanya telah mendapatkan gaji dari toko Firstindo. Adek mendapat gaji sebesar Rp 3.500.000, sedangkan Donny Rp 3.300.000 dari pemilik toko Firstindo, Kho Susanto.
Tetapi tak belum puas dari hasil uang halal atau jerih payahnya itu, baik Adek maupun Donny menggasak HP dari pemilik toko Firstindo, Kho Susanto.
Perbuatan itu bermula pada Maret 2019. Donny yang merupakan kepala toko Firstindo mengambil berbagai macam merk unit handphone dari etalase tempatnya bekerja. Donny lantas mengirim nomor imei handphone yang diambilnya itu ke Adek di input ke komputer toko Firstindo.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan, seolah-olah agar handphone yang diambilnya itu dianggap telah terjual, sehingga tidak perlu lagi membayar telepon genggam tersebut. Aksi itu berjalan mulus, tanpa diketahui bosnya.
Donny lantas menjual handphone dari hasil penggelapan itu ke toko yang juga ada di kawasan Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. Hal serupa juga dilakukan, saat Donny menjual handphone itu kepada pembeli yang datang ke toko Firstindo.
Perbuatan negatif ini dilakukan keduanya, kurang lebih telah menggelapkan sebanyak 800 unit handphone merk Xiaomi dan Vivo. Padahal keduanya telah dipercaya untuk bekerja di toko Firstindo. Tetapi justru malah mengkhianati kepercayaan pemilik toko.
Hasil penjualan ratusan unit handphone, senilai Rp 1,8 miliar itu kemudian dibagi dua antara Adek dan Donny. Bukannya untung, toko Firstindo justru mengalami kerugian akibat perbuatan keduanya.
Berdasarkan hasil kesepakatan keduanya, uang hasil penjualan senilai Rp 1,8 miliar itu dibagi dua antara Adek dan Donny. Dalam hal ini, Adek mendapatkan uang senilai Rp 800 juta, sedangkan Donny sebesar Rp 1 miliar.
Mendapatkan banyak uang dengan cara yang singkat, lantas Adek membelanjakan uang hasil dari penggelapan penjualan handphone itu. Uang Rp 800 juta itu dibelanjakan, rumah BTN di Perumahan Bukit Ravenia Kabupaten Bogor senilai Rp 200 juta, membeli satu unit mobil merk Peugeut seharga Rp 500 juta, membeli satu unit motor Honda Vario warna merah dengan cara kredit dimana yang telah dibayarkan sebesar Rp 10.914.000.
Baca juga: Modus Pinjam Hotspot, Kuras Duit Majikan Rp 5,6 M, Sisakan Rp 47 Ribu
Sementara itu, Donny mendapatkan uang Rp 1 miliar dari hasil penjualan penggelapan handphone dari toko Firstindo. Uang itu dipakainya untuk melunasi utang-utangnya, bermain judi online perhari sebesar Rp 500.000, membeli narkoba jenis sabu-sabu, kebutuhan hidup perhari Rp 200.000. Kemudian, sisanya dipergunakan untuk foya-foya.
Majelis Hakim meyakini, perbuatan Adek dan Donny dengan sengaja melawan hukum. Keduanya terbukti membobol sistem penjualan dengan melakukan transaksi tanggal pembelian yang dimundurkan. Sehingga seolah-olah terjadi transaksi pembelian yang tanggalnya dimundurkan tanpa harus disetorkan uangnya.
Setelah handphone berhasil dikeluarkan dari sistem, kemudian handphone yang diambil tersebut dijual untuk kemudian uangnya dibagi dua antara Adek dan Donny.
Kedua terdakwa, yakni Adek dan Donny terbukti melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!