[ad_1]
JawaPos.com – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin menyatakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) yang meloloskan vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako. Hal ini dilakukan untuk mempercepat realiasasi penyaluran bansos sembako.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan terkait proses vendor pengadaan bansos sembako, sehingga bisa mendapatkan kuota pengadaan bansos.
“Kenapa perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi persyaratan ini bisa dipilih sebagai penyedia?,” tanya Hakim Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).
Baca Juga: Dirjen Linjamsos Sebut Distribusi Bansos Sembako ke Masyarakat Lancar
“Karena KPA dan PA sudah langsung menunjuk dan memang kita utamakan kecepatan untuk realisasi bansos,” timpal Pepen.
Pepen mengklaim, anggaran Rp 6,8 triliun sudah di distribusikan ke keluarga penerima manfaat (KPM). Dia mengeklaim tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.
“Ya sudah semua,” ucap Pepen.
Dia tak memungkiri, saat BPKP melakukan audit terhadap prosea pengadaan bansos, terdapat ketidak wajaran. Hal ini mengenai harga pengadaan bansos yang menurut audit BPKP lebih mahal.
“Karena ada beberapa ketidakwajaran harga lebih mahal. Secara menyeluruh Rp 74 miliar, untuk yang kategori ketidakwajaran harga Rp 8 miliar.
Mendengar pernyataan Pepen, lantas Hakim Damis menelisik hal itu. Pepen mengaku, sebagian vendor telah mengembalikan terkait ketidakwajaran harga tersebut.
“Sudah kembali semua uang ini?,” cecar Hakim Damis.
“Dalam proses, beberapa sudah kembali sampai saat ini mencapai 5 miliar,” cetus Pepen.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (5/5) lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras mengklaim, tidak mengetahui adanya permintaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran. Hal ini disampaikan Hartono Laras dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
“Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu,” kata Hartono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!