[ad_1]
JawaPo.com – Pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik tajam. Sebab, dari 75 pegawai yang tidak memenyhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya 24 lainnya yang diperkenankan tes ulang.
Hal ini disampaikan Pimpinan KPK usai rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Tetapi hanya ada 24 pegawai yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, 24 orang pegawai KPK yang masih diberikan kesempatan akan mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara. Tetapi mereka juga harus menandatangani perjanjian wawasan kebangsaan dan bela negara.
Baca Juga: BKN Tegaskan Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Perintah Jokowi
“Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5).
Pimpinan KPK dua periode ini menuturkan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, 24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
“Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN,” tegas Alex.
Alex tak memungkiri, pegawai KPK harus memiliki kualitas. Sehingga tidak hanya aspek kemampuan, tapi juga kecintaan pada tanah air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila. Serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.
“Yang 24 pegawai tadi, KPK akan kerja sama dengan pihak lain, karena KPK tidak punya komptensi untuk membentuk SDM dan wawasan kebangsaan terhadap cinta tanah air itu,” pungkas Alex.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Giri belum mengetahui apakah termasuk ke dalam 51 pegawai yang akan diberhentikan atau 24 pegawai yang masih bisa dibina.
“Hari ini kita mendapatkan kabar yang sudah bisa kita prediksi. Tentu mengejutkan dan saya pikir sangat mengecewakan,” kata Giri dalam keteraangannya, Rabu (26/5).
Giri sebelumnya termasuk ke dalam 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Giri, 51 pegawai nantinya akan dipecat dari KPK yang notabene telah berjuang memberantas korupsi.
“Sedangkan 24 di antaranya akan dibina dan tidak ada kepastian apakah mereka akan dilantik menjadi ASN,” cetus Giri.
Dia menilai, hal itu merupakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi sebelumnya dengan tegas menyatakan TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
“Presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan sehingga dia tidak harus keluar dari KPK dan dia bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi,” ungkap Giri.
Giri yang sudah mengabdi di KPK selama kurang lebih 16 tahun ini merasa kecewa. Karena pernyataan tegas Presiden tidak didengar, puluhan pegawai KPK tetap akan diberhentikan.
“Tentu kekecewaan ini kami tujukan mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai, bukan hanya 75 pegawai saja. Karena ini harapan Indonesia bersih. Simbol-simbol kejujuran dan integritas yang diluluhlantakkan dengan cara-cara yang demikian,” sesal Giri.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!