Pekan Depan Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana Untuk 3 Kasus Berbeda

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab segera menjalani sidang perdana terkait 3 kasus yang melilitnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, ada 3 perkara Rizieq yang akan disidangkan. Pertama yaitu kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

“Susunan persidangan, majelis hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Kosasih. Penuntut Umum; Teguh Suhendro,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Perkara kedua yakni kasus menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Khadwanto, Mu’arif dan Suryaman. Penitra Pengganti; Hapsoro dan Penuntu Umum; Nanang Gunaryanto.

Dan perkara ketiga yakni kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Lukman Hakim dan Penuntut Umum; Diah Yuliastuti.

Baca juga: Habib Rizieq Bersama Menantunya dan Dirut RS UMMI Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.