Pekerja Kontrak-Outsourcing Berhak Terima THR

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Keberadaan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dimanfaatkan secara maksimal oleh pekerja/buruh. Hingga akhir pekan lalu, sudah 194 laporan pembayaran THR yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, laporan tersebut diterima dalam kurun waktu empat hari, yakni 20–23 April. Jumlah tersebut terdiri atas 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

Dia memastikan, setiap laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center, maupun secara online akan langsung ditindaklanjuti tim penanganan. Baik dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) maupun Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

”Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” ujarnya di Jakarta kemarin (25/4).

Karena itu, Ida mendorong pekerja/buruh, manajemen perusahaan, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait dengan THR bisa langsung mengadu ke posko. Tidak hanya di pusat, posko THR 2021 juga ada di daerah. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, posko THR 2021 itu juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau tersebut bertugas memantau jalannya posko THR 2021 sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai tugas posko THR 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengingatkan bahwa pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR keagamaan. Pembayaran THR keagamaan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada prinsipnya, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruh pada H-7 Lebaran.

Baca juga: Tidak Boleh Dicicil, Pencairan THR Maksimal H-7 Lebaran

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.