LAMPUNG UTARA (IM) – Pelaku pembunuhan wanita muda di kamar kost Lampung Utara berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Senin (19/8/24).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB dimana korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kamar kost yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.
“Saat mendapatkan informasi kejadian tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan ditempat persembunyiannya di Desa Neglasari Abung Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna.
Saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” kata Kasat.
Berdasarkan keterangan pelaku JF, sambung Kasat, pelaku mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban dimana pelaku kenal melalui aplikasi kencan. Korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban korban.
“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)