Pelaku Pembunuhan Cinta Sejenis Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–YS, pelaku pembunuhan motif cinta sejenis di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara. YS melakukan penganiayaan terhadap korban DH hingga meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo seperti dilansir dari Antara di Martapura mengatakan, perbuatan keji yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

”Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ujar Kapolres Andri Koko Prabowo pada Kamis (27/5).

Menurut Kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka YS warga Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru, berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban. Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis. Setiap berhubungan korban berjanji memberi uang sebesar Rp 200 ribu.

”Namun sudah tiga kali melayani, korban tidak pernah memberi uang seperti yang dijanjikan,” ujar Andri Koko Prabowo.

Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.

”Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lain yang dikenakan tersangka,” ujar Kapolres Andri Koko Prabowo yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono dan perwakilan Kejari serta humas PN Banjar.

Kapolres menambahkan, usai melakukan penganiayaan hingga korban tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Tersangka kabur lewat jalur udara sehingga pelariannya terdeteksi lewat manifest pesawat.

”Tersangka diringkus tim gabungan Jatanras dan Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di-back up Unit Buser Polresta Medan, Polda Sumut di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut, Minggu (23/5),” kata Andri Koko Prabowo.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.