LAMPUNG UTARA (IM) – Pembunuhan sadis terjadi di salahsatu kosan di kabupaten Lampung Utara, dimana korban merupakan wanita muda FS (23) warga kelurahan Tanjung Aman , praktisi hukum menilai Pelaku dapat di jerat Hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Senin 19 Agustus 2024.
Dimana lantaran kejadian itu di duga di lakukan oleh JF (25) seorang pemuda, yang belakangan telah di tangkap polisi di desa Neglasari kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara.
Bersamaan dengan di tangkapnya pelaku, terdapat barang bukti salahsatunya berupa senjata tayam jeni Sambit.
Lantaran kronologi kejadian yang di sampaikan pihak polres Lampung Utara, salahsatu praktisi hukum di kabupaten Lampung Utara menilai, pelaku dapat terjerat hukuman mati atau seumur hidup.
“Melihat jejak korban dan pengakuan pelaku, Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati, dapat di terapkan” ujar Samsi Eka Putra,S.H.
Sementara di ketahu kejadian pembunuhan itu terjadi di sebuah kamar kosan yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka lingkungan Tulung Batuan kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.
Kini pelaku telah di tangkap dan di amankan polisi polres Lampung Utara, untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.
(Red)