[ad_1]
JawaPos.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian nyata dilemahkan.
Hal ini Mardani katakan, setelah 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Skandal nasional KPK, pelemahan terhadap KPK kian nyata, penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK dengan cara tes wawasan kebangsaan harus kita bongkar,” ujar Mardani kepada wartawan, Sabtu (8/5).
Anggota Komisi II DPR ini meminta pihak-pihak yang memberikan pertayaan ‘nyeleneh’ harus dibongkar dan diinvestigasi. Seperti adanya pertanyaan bersedia melepaskan jilbab.
“Pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan, pertanyaan-pertanyaan yang nyeleneh, mau buka jilbab apa enggak, mau jadi isti siri atau tidak. Ini tidak boleh dibiarkan, harus dilawan, harus dibongkar, investigasi total. Ini skandal nasional KPK,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Mardani meminta masyarakat merapatkan barisan untuk membela lembaga antirasuah dari pelemahan-pelemahan yang belakangan terjadi.
“Ayo teman-teman sekalian kita awasi, kita jaga, bela KPK, jaga KPK, lawan pelemahan KPK,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pegawai KPK dilaporkan telah menjalani tes wawasan kebangsaan sebagai syarat untuk beralih ASN dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam menjalani serangkaian tes tersebut. Mereka terancam diberhentikan pada 1 Juni mendatang.
Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto.
Kemudian, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!