Pembahasan SOP Prokes Sektor Bisnis di Surabaya Selesai Pekan Depan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pembahasan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan atau prokes pembukaan sektor bisnis dan usaha khususnya tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, ditargetkan selesai pekan depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan pada Minggu (14/3) mengatakan, setidaknya ada beberapa SOP yang tengah disiapkan untuk mengatur operasional bisnis di wilayahnya.

“Insya Allah (minggu depan). Tidak banyak, hanya sekitar 4-5 (SOP). Tapi sudah mencakup semuanya,” katanya di Surabaya, dikutip dari Antara.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang melakukan pembahasan baik itu bersama instansi terkait maupun jajaran samping untuk relaksasi kegiatan. Terutama kegiatan-kegiatan yang menyangkut sektor bisnis dan ekonomi di Kota Pahlawan ini.

“Tidak hanya SOP terkait RHU, tapi juga ada mal. Semua sedang kami matangkan, kemudian prosesnya sekarang sedang diskusi dengan jajaran samping,” kata Hendro.

Menurutnya, apabila SOP yang disiapkan itu sudah disepakati dengan persepsi yang sama, selanjutnya pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi dengan semua stakeholder terkait dengan tujuan agar relaksasi bisnis dan usaha di Surabaya bisa berjalan.

“Khususnya terkait dengan peningkatan kegiatan-kegiatan ekonomi,” kata dia.

Rencananya dalam SOP tersebut, lanjut dia, juga diatur terkait deposit bagi pengelola RHU di Surabaya yang ingin beroperasi.

Namun demikian, Hendro menekankan bahwa yang utama adalah bukan terkait deposit, melainkan bagaimana pengelola usaha dan pengunjung yang datang itu sadar dan disiplin menjalankan SOP tersebut.

“Itu wacana (deposit) kita finalkan dulu. Yang penting bukan itu melainkan bagaimana SOP itu bisa jalan dan itu bisa dipahami dan itu dianggap sebagai kebutuhan untuk semua warga masyarakat,” ujarnya.

Hendro mengatakan tidak hanya pengelola usaha yang harus sadar dan disiplin menjalankan SOP protokol kesehatan (prokes), tapi juga pengunjung atau masyarakat yang datang sehingga sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan bisa diminimalkan.

“Kalau misal pengunjung datang berarti harus paham prokes itu, tahapannya seperti itu. Kalau itu bisa sama, maka sanksi itu bisa diminimalkan. Sanksi itu hanya salah satu alat terakhir. Tapi kalau semua bisa memahami, Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Hendro.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.