Pembayaran Royalti Lagu Digelapkan Yanti, Anak Buah Rhoma Irama

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kabar baru muncul dari sengketa royalti antara Rhoma Irama dan PT Sandi Record. Uang royalti yang dibayarkan PT Sandi Record ternyata digelapkan karyawan Rhoma sendiri. Karena itulah, Rhoma menjajaki perdamaian dengan publisher lagu yang sempat dia gugat di Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Langkah tersebut diambil setelah Rhoma mendengar pengakuan Yanti Mala yang membawa uang pembayaran izin lagu Rp 375 juta. Uang itu diterima Yanti dari Sandi, tetapi tidak diberikan ke Rhoma.

”Sesuai pengakuan Yanti Mala langsung, uang itu dipakai dia pribadi. Dia tidak ada bertindak atas nama Haji Rhoma Irama,” ujar pengacara Rhoma, Iwan Ameeroeddin.

Uang itu sebagian dari Rp 533 juta yang diserahkan Sandi. Rhoma mengaku hanya menerima Rp 150 juta untuk izin 20 lagu. Sisanya dia tidak tahu. Sebagian diserahkan Sandi ke Imron Sadewo. Yanti dan Imron dikenal sebagai orang kepercayaan Rhoma. ”Yanti sudah dimaafkan sama Haji Rhoma,” katanya.

Iwan mengaku sudah menghubungi Direktur PT Sandi Record Asmuni Abduh untuk mempertemukannya dengan Rhoma. Permohonan kasasi akan dicabut jika kedua pihak menyepakati perdamaian.

”Tadi (kemarin) saya sudah ada komunikasi dengan Pak Asmuni. Alhamdulillah, beliau merespons baik. Rencana minggu depan hadir ke Jakarta bahas masalah ini,” tuturnya.

Sementara itu, pengacara PT Sandi Record, Rachmat Idisetyo, mengakui pengacara Rhoma sudah menghubungi Asmuni. Menurut dia, pihak Rhoma menawarkan mediasi. Hanya, Sandi akan menolak apabila perdamaian itu diartikan pihaknya membayar sejumlah uang ke Rhoma. Namun, jika membicarakan kerja sama lain, akan dipertimbangkan.

”Kami berharap persoalan ini selesai. Tidak ada kasasi. Bagaimana membicarakan kerja sama yang baru. Tidak usah membicarakan permasalahan yang sudah lalu,” katanya.

Baca Juga: Usahanya Dibeli Investor Asing, Christian Sugiono Bangun Start Up Lagi

Rhoma sebelumnya menggugat Sandi di Pengadilan Niaga Surabaya. Sandi dianggap melanggar hak cipta karena dianggap tidak membayar 30 lagu Rhoma yang diaransemen ulang dan diunggah ke YouTube. Rhoma minta Sandi membayar Rp 1 miliar. Namun, pengadilan menolak gugatan Rhoma. Sandi dinyatakan sudah membayar Rp 533 juta ke Rhoma untuk izin pakai 72 lagu.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.