[ad_1]
JawaPos.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, ada aturan dan syarat membeli obat terapi Covid-19 Ivermectin. Setiap pembelian obat tersebut hanya 1 KTP per botolnya dan disertai dengan resep dokter.
“1 botol 20 tablet per KTP, sesuai dengan resep dokter,” ujarnya, saat sidak di apotek Kimia Farma Matraman Jakarta, Senin (5/7).
Erick menjelaskan, pembatasan pembelian Ivermectin berkaca dari persoalan masker yang sempat langka pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu. Pembatasan ini dilakukan bukan karena kecurigaan terhadap pembeli, namum karena kebutuhan yang memang meningkat signifikan.
“Kita bukannya curiga sama dokter, curiga sama yang membutuhkan, tapi memang seperti waktu itu masker pun ketika kebutuhannya meningkat, kita harus coba batasi,” tuturnya.
Selain itu, Erick juga meminta kepada para apoteker untuk melakukan konfirmasi terhadap resep dokter tersebut. Sehingga pemberian pembelian obat terebut dapat disesuaikan oleh kebutuhan pasien Covid-19.
“Mohon maaf-mohon maaf, tidak ada maksud apa-apa, kalau ada resep dokter misalnya 1 orang yang dibatasi 1 botol, tiba-tiba resep dokternya 10, itu saya minta apoteker mengecek, ke dokternya bener 10? Mungkin juga memang dibutuhkan 10 tapi harus ada kepastian karena di sini regulasinya 1 orang 1 botol,” jelasnya.
Erick melanjutkan, Ivermectin akan menjalani uji klinis sebagai obat Covid-19. Dalam uji klinis ini, perusahaan BUMN yaitu Kimia Farma dan Biofarma telah menggelontorkan sebanyak 50 ribu Ivermectin.
“Kita harapkan dengan uji klinis ini berjalan kalau nanti hasilnya baik, ini kan ikhtiar, IDI juga menyampaikan ikhtiar. Apapun yang kita lakukan ini untuk menolong, apalagi ini obat murah,” ungkapnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!