LAMPUNG UTARA (IM) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu.
Sementara di tahun 2024 ini, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Seperti itulah realisasi dana desa yang di realisasikan pemdes Sumber Tani kecamatan Abung Pekuru, di mana kegiatan fisik yang di bangun berupa rabat beton yang terletak di dusun I dan III desa setempat.
“Selain pembangunan jalan rabat beton, di desa kami juga melaksanakan pembangunan berupa jembatan dan gorong-gorong” terang Doni.
Kegiatan non fisik lain, yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. Diketahui terdapat pembagian bantuan langsung tunai (BLT). “Jumlah penerima di desa kami sebanyak 30 KPM” imbuh kades.
Terkait pembangunan, Doni berpesan kepada masyarakat. Apa yang sudah di bangun di desanya, untuk dapat sama-sama merawat dan menggunakan dengan baik. (Putra)