Pemecatan 57 Pegawai KPK Diistilahkan G30STWK

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan protes terhadap langkah Pimpinan KPK yang memecat 57 pegawai KPK. Giri mengistilahkan, langkah Firli Bahuri Cs yang memecat puluhan pegawai KPK tersebut merupakan G30STWK.

Istilah ini dipakai Giri lantaran, pemecatan tersebut terjadi bertepatan dengan peristiwa sejarah pemberontakan G30S PKI. Pemecatan terhadap 56 pegawai KPK juga secara resmi dilakukan pada 30 September 2021 mendatang.

“G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021,” kata Giri sebagaimana dalam cuitan akun media sosial Twitter pribadinya, Rabu (15/9).

Giri mengaku sudah menerima surat pemecatan atau pemberhentian dengan hormat dari Pimpinan KPK. Dirinya akan resmi tidak lagi bekerja di KPK pada 30 September 2021.

Dia memandang, pemecatan tersebut dinilai terburu-buru. Seharusnya Firli Bahuri bisa terlebih dahulu menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” tegas Giri.

Dia lantas menyebut, pemecatan terhadap 57 pegawai yang terjadi pada 30 September dianalogikan pada peristiwa sejarah yang dipandang jahat dan kejam.

“Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam,” sesal Giri.

Sebelumnya, Pimpinan KPK resmi memecat 57 pegawai nonaktif pada 30 September 2021. Puluhan pegawai itu merupakan para pegawai lembaga antirasuah, yang tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Memberhentikan dengan hormat kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu, pada Rabu (14/9) hari ini, KPK juga baru melantik 18 pegawai yang sempat gagal TWK menjadi ASN.

“18 pegawai diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui Diklat Bela Negara yang telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021,” ujar Alex.

Alex menyebut, pemberhentian 57 pegawai KPK itu dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.