[ad_1]
JawaPos.com – Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan tetap menggelar ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 pada tahun 2021 ini atau 1442 Hijriah. Dikutip dari akun Twitter milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, penyelenggaran haji dibatasi hanya untuk warga lokal dan kerajaan.
“Melihat perkembangan pandemi Coronavirus (Covid 19) yang terus berlanjut dan munculnya mutasi baru di dalamnya, maka pendaftaran haji 1442 Hijriah akan dibatasi hanya untuk penduduk dan warga dari dalam kerajaan saja,” tulis akun Twitter @HajMinistry, Sabtu (12/6).
Pemerintah Arab Saudi juga memutuskan untuk membatasi jumlah calon jamaah yang akan mengikuti ibadah haji tersebut, kuota yang dibuka hanya sebesar 60 ribu saja. “Jumlah total peziarah tahun ini adalah 60.000, untuk penduduk dari semua negara dan warga negara di dalam kerajaan,” cuitnya.
Setidaknya ada berbagai persyaratan untuk calon jamaah yang bakal mengikuti ibadah haji 2021 ini. Orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19. Kemudian orang yang sudah divaksin dan pulih dari Covid-19.
“Status kesehatan mereka yang ingin mendaftar haji 1442 H harus untuk kategori berikut: orang yang divaksinasi, orang yang divaksinasi yang telah menyelesaikan satu dosis dan menghabiskan 14 hari, atau orang yang divaksinasi pulih dari infeksi,” tulis keterangan resmi tersebut.
Diketahui, pemerintah Indonesia sendiri lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2021 ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji. Yaqut menyebut, keselamatan dan risiko penularan Covid-19 menjadi alasan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji 2021.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!