Pemerintah dan DPR Bertekad Eliminasi TBC Tahun 2030

oleh
oleh

JAKARTA (IM) – WHO Global TB Report tahun 2022 melansir data bahwa terdapat 10,6 juta orang di dunia jatuh sakit karena TBC serta menyebabkan 1,3 juta orang meninggal karenanya.

Indonesia termasuk delapan negara yang menyumbang 2/3 kasus TBC di seluruh dunia, menempati posisi kedua setelah India dengan beban kasus baru sebanyak 1.060.000 kasus dengan kematian sebanyak 134.000 jiwa atau setara dengan 15 kematian/jam akibat TBC. 

Dari estimasi tersebut, berdasarkan data final SITB tahun 2023, sejumlah 821.200 kasus TBC (77% dari target 90%) telah ternotifikasi dan angka kasus TBC diobati mencapai 86% (target 90%).

Presiden Joko Widodo memberikan atensi khusus terhadap penanggulangan TBC melalui pelaksanaan Rapat Terbatas pada 18 Juli 2023 lalu.

Komisi IX DPR RI bekerja sama dengan Global Health Strategies dan Global TB Caucus akan menyelenggarakan Pertemuan Tingkat Tinggi dengan tema “Eliminasi TBC 2030: Nusantara Sehat, Indonesia Kuat” serta meluncurkan Kaukus TBC DPR RI guna memperkuat komitmen parlemen untuk memerangi TBC di Indonesia. 

“Kaukus Tuberkulosis DPR Rl juga akan mendukung inovasi penanganan tuberkulosis, termasuk pengembangan teknologi mutakhir untuk pencegahan, diagnosis, dan pengobatan. Penggantian tes berbasis dahak dengan tes molekuler cepat yang lebih efisien adalah salah satu langkah penting untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan deteksi tuberkulosis,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena pada pertemuan yang berlangsung pada Senin, (19/8/2024) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan.

Partisipan berasal dari kementerian/lembaga pemerintah, unsur non-pemerintah serta dunia usaha mengikuti rangkaian pertemuan, mulai dari rangkaian pembukaan dan sambutan hingga pemaparan dan diskusi panel “Inovasi Indonesia dalam eliminasi TBC, Upaya Pemerintahan dalam Mempercepat Eliminasi TBC dan Mewujudkan Nusantara Sehat, Indonesia Kuat”.

Pemerintah menargetkan penurunan kejadian TBC menjadi 65 orang per 100.000 penduduk pada tahun 2030. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) reguler per dua minggu bersama seluruh kepala daerah untuk memantau progres serta mengadvokasi pemerintah daerah dalam upaya percepatan penanggulangan TBC sejak 10 Juli 2024 dengan memantau lima indikator utama dalam upaya penanggulangan TBC, yaitu: penemuan kasus; inisiasi pengobatan; investigasi kontak; dukungan kebijakan daerah; serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada orang terduga TBC. 

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi atas peluncuran Kaukus Tuberkulosis DPR RI “Semoga menjadi salah satu penguatan komitmen dan wadah sebagai upaya eliminasi TBC masyarakat Indonesia dalam mendorong strategi penanggulangan TB tertuang dalam Perpres 67/2021, Stranas Penanggulangan TB, dan Renstra Kemenkes,” kata Dante. 

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan legislatif mampu memberikan solusi dan kontribusi baik dalam memajukan pembangunan kesehatan, khususnya dalam mengeliminasi TBC. 

“Kemendagri juga menyambut baik atas dibentuknya Kaukus TBC oleh DPR RI ini. Harapannya, nantinya akan mampu memberikan kontribusi konkret dan dampak secara langsung terhadap upaya-upaya pemerintah untuk mencapai Eliminasi TBC di tahun 2030”, terang Restuardy.

Sumber: kemendagri

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.