Lampung Utara (IM) – Sebelumnya di kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi, terdapat pekerjaan tanpa papan informasi dengan pekerjaan yang di nilai kurang penuhi standar kualitas, di kerjakan oleh CV. ALMASA dan di akui bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan milik salah seorang kontraktor bernama panggilan Basri warga setempat. Rabu 25 Desember 2024.
Pekerjaan tanpa papan informasi, dengan kondisi jalan Hotmix yang bergelombang, di tambah lagi dengan beberapa titik terlihat tonjolan batu yang menunjukkan, di duga kurang aspal. Terungkap pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan jenis Pemeliharaan Berkala Jalan Gg. Merpati LK. 01 RT. 03 Sindangsari dengan nilai Rp200 juta. Metode pengadaan langsung (PL).
Bukan hanya itu, terungkap, patut di telusuri CV yang diduga tidak patuh aturan tersebut, ternyata mendapatkan empat pekerjaan jenis pengadaan Langsung (PL) lainnya di Lampung Utara selama ahir tahun 2024 ini.
Berikut informasi yang di himpun tim media ini berdasarkan catatan LPSE kabupaten Lampung Utara dengan kode pencarian non tender.
- Peningkatan Jalan Mugerawan (Lanjutan) kecamatan Abung Timur nomor paket 8162328. Metode (PL), nilai Rp200 Juta. Dinas Bina Marga.
- Pembangunan Jalan Kelapa Gading Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan, nomor paket 8158328. Metode (PL), nilai Rp200 Juta. Dinas Bina Marga.
- Peningkatan Jalan Gg. Obara Lebung Curup kecamatan Kotabumi, nomor paket 8163328. Metode (PL), nilai Rp200 Juta Dinas Bina Marga.
- Pemeliharaan Berkala Jalan Gg. Merpati LK. 01 RT. 03 Sindangsari kecamatan Kotabumi, nomor paket 8167328, metode (PL), nilai Rp200 juta. Dinas Bina marga.
- Pustu Cabang empat (II) kecamatan Abung Barat. Nomor paket 7045328. Metode (PL), nilai Rp150 juta. Dinas Kesehatan.
Terpantau, CV. ALMASA, ini begitu di percaya oleh pihak-pihak dinas di Lampung Utara, meski belakangan di temukan pekerjaan yang di nilai curang. Lantas, apa kelebihan dari CV tersebut.
Sebagai informasi CV. ALMASA ini beralamatkan di, jalan Harapan II 35a lingkungan I, desa/kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu. – Bandar Lampung (Kota) provinsi Lampung. Direktur belum di ketahui.
Terhitung paket yang di kerjakan selama ahir tahun 2024 ini, oleh CV. ALMASA dengan jenis pekerjaan (PL) hampir mencapai 1 Miliar rupiah,
Kemudian sebagai informasi, merujuk pada pengakuan salah seorang warga Sindangsari tersebut, dimana pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Gg. Merpati LK. 01 RT. 03 Sindangsari Kotabumi. Dimana pekerjaan itu adalah miliknya.
Juga terungkap, atas dugaan penghinaan fisik pada wakil bupati Lampung Utara terpilih Romli, yang sempat viral waktu penghitungan pilkada usai pencoblosan, diduga pelakunya adalah pemilik pekerjaan dengan CV yang mendapatkan banyak kontrak di Lampung Utara ini.
Sumber : Penggalan Vidio amatir beredar luas melalui jejaring sosial, pasca pencoblosan pilkada tahun 2024. Suara di vidio diduga pemilik pekerjaan dari CV. Almasa.
Dalam vidio dikatakan Romli berleher Bigeng, dengan arti diduga memiliki arti penghinaan berupa wakil bupati berperawakan leher yang tidak normal atau terpelintir atau cacat.
“Koq itu malah terbalik, Itu Romli Bigeng itu, yang malah 65 (%)” ujarnya dalam sebuah vidio yang tersebar di media sosial.
Tambahan informasi, dugaan pelanggaran Pengmenghina fisik seseorang melalui media sosial dapat melanggar beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) melarang penyebaran informasi yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 dan Pasal 311 melarang penghinaan terhadap orang atau lembaga.
Sanksi
- Pidana penjara maksimal 4 tahun (UU ITE).
- Denda maksimal Rp1 miliar (UU ITE).
- Gugatan perdata untuk mengganti kerugian moral dan material.
Sampai berita ini di tayangkan, Pihak wakil bupati Lampung Utara, belum di konfirmasi atas langkah-langkah hukum yang akan di ambil dalam dugaan penghinaan tokoh publik tersebut. Bersambung. (Tim)