Pemilik Usaha Karaoke di Surabaya Pilih Buka selepas Lebaran

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Peraturan wali kota (perwali) tentang relaksasi ekonomi sudah ditetapkan. Sejumlah kegiatan yang dulu dilarang kini kembali berjalan. Pemkot berharap regulasi itu mampu menjadi penyejuk pada masa pandemi. Namun, beberapa pemilik usaha memilih tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan tersebut.

Dari pengamatan, Perwali No 10 Tahun 2021 itu disambut baik oleh kalangan pengusaha hiburan. Salah satunya, pengelola bioskop. Sejak Minggu lalu (2/4), tempat itu mulai memutar film. Antusiasme pengunjung pun tinggi.

Hal itu terlihat saat Forkopimda Surabaya menggelar sidak di salah satu bioskop Sabtu lalu (3/4). Meski kapasitas dibatasi, hal itu tidak menghalangi minat warga. Mereka sudah setahun lebih memendam rindu menonton film layar lebar.

Lain halnya dengan karaoke keluarga. Sejak perwali ditetapkan, tempat bernyanyi itu belum beroperasi. Pengelola memilih bersabar. Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Surabaya Santoso Setyadji menjelaskan, sejauh ini belum ada tempat karaoke yang beroperasi. Seluruh pengelola masih melakukan persiapan. ’’Kami melengkapi beragam kebutuhan sebelum karaoke beroperasi,’’ terangnya, Senin (5/4).

Sebelum tempat karaoke beroperasi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu terangkum dalam standar operasional prosedur (SOP). Jumlahnya cukup banyak. Ada 31 poin yang harus dipenuhi. Di antaranya, pengelola karaoke harus mengajukan surat izin ke pemkot. Setelah itu, satgas melakukan penilaian. Hasilnya berupa saran dan masukan yang harus dipenuhi pemilik usaha.

Pengelola harus memastikan kesehatan karyawan. Seluruhnya wajib menjalani uji usap. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi persebaran Covid-19.

Selain itu, mengatur akses keluar masuk pengunjung. Memastikan kebersihan ruangan serta membatasi jumlah pengunjung. Maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Menurut Santoso, pengelola terus berupaya memenuhi persyaratan. Sebab, ada sejumlah kebutuhan yang tidak mudah dipenuhi. Contohnya, pemkot meminta sirkulasi udara di dalam ruangan tetap terjaga. ’’Kami harus menyediakan air purifier,’’ jelasnya.

Kesehatan juga menjadi perhatian utama. Santoso berharap karyawan karaoke mendapatkan jatah vaksin. Dengan begitu, karyawan tidak terpapar Covid-19. ’’Vaksinasi merupakan program pemerintah. Kami berharap pemkot juga menyediakan vaksin bagi pekerja karaoke,’’ ucapnya.

Lewat beragam pertimbangan itu, pengelola karaoke mengambil keputusan. Pengoperasian rumah bernyanyi tersebut ditunda terlebih dahulu sembari menyiapkan sejumlah kelengkapan.

Menurut Santoso, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengelola karaoke lain untuk melihat kesiapan serta pemenuhan syarat. Tempat karaoke bakal kembali buka selepas Lebaran.

Pemilihan waktu itu dirasa sudah sesuai. Selain untuk memenuhi protokol kesehatan (prokes), sebentar lagi Ramadan. Ketika bulan puasa, rekreasi hiburan umum (RHU) dilarang beroperasi. ’’Momen yang tepat setelah Idul Fitri,’’ terangnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, sejatinya pemkot sudah melakukan asesmen. Penilaian risiko pada RHU yang hendak buka. Salah satunya, karaoke.

Baca Juga: Baru Mulai Vaksinasi Lansia dengan Sinovac, Tiongkok Disebut Main Aman

Dari hasil penilaian, memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sirkulasi udara di dalam ruangan menjadi perhatian karena ruang karaoke tertutup. ’’Pengelola diminta menyediakan air purifier,’’ jelasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.