LAMPUNG UTARA (IM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab setempat. Kegiatan yang menghadirkan pihak Kejari dan Polres Lampura sebagai narasumber tersebut berlangsung di Ruang Siger Setdakab Lampung Utara, Senin (31/05/2021).
Dalam sambutannya, Asisten I Pemkab Lampung Utara Mankodri, S.H., M.M. mengatakan, upaya pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari membangun sistem pencegahan korupsi. Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dan ditindaklanjuti Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/309/25-LU/HK/2016 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya Aparatur Pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap dan lainnya,” kata Asisten I mewakili Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M.
Asisten I menegaskan, integritas sebagai pegawai Pemerintah harus tetap dijaga. Karena itu melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ini diharapkan dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif, dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Dari yang belum tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu aturan tersebut, sehingga seluruh Aparatur Pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya berharap terjalin kerjasama yang baik antar seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi ini.
Selain itu Asisten I juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah untuk menginformasikan tentang gratifikasi, sehingga masyarakat tidak membiasakan memberikan imbalan kepada Aparatur Pemerintah. Dengan demikian maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi bersih dan terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Mari kita bersama mengabdi dan melayani masyarakat dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, turut aktif menjaga iklim kondusif dan toleransi, serta terus berjuang bersama membangun Kabupaten Lampung Utara agar semakin aman, agamais, maju dan sejahtera,” pungkanya.
(Fran-Kmf)