Pemkot Palembang Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengizinkan warganya menyelenggarakan acara resepsi atau pesta pernikahan di gedung dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga awal September.

”Sekarang kota ini masih memberlakukan PPKM level 4, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan Covid-19,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo seperti dilansir dari Antara di Palembang.

Penyesuaian PPKM level 4, pemkot memberikan toleransi kegiatan resepsi pernikahan dengan batasan tamu undangan 25 persen dari kapasitas gedung. Dalam masa penerapan PPKM itu, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi namun ada penyesuaian sedikit kelonggaran aturan dengan syarat prokes secara ketat.

”Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa menyesuaikan berbagai aktivitasnya dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini karena kondisi sekarang masih berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19,” ujar Harnojoyo.

Menurut dia, penularan virus berisiko tinggi terjadi di ruangan tertutup. Karena itu perlu pembatasan seperti pertemuan tidak lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa. Kemudian ketika warga tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama dalam suatu pertemuan atau acara bersama.

”Dengan mematuhi aturan selama masa penerapan PPKM tersebut diharapkan angka penularan Covid-19 di Bumi Sriwijaya ini bisa ditekan hingga ke level aman, sehingga masyarakat dapat segera melakukan berbagai aktivitas secara normal,” papar Harnojoyo.

Sementara itu, pusat perbelanjaan modern atau mal di Kota Palembang mulai beroperasi penuh secara normal. Marketing Komunikasi Palembang Square Mall dan PSX Intan Indirayana menjelaskan, semua toko di mal itu mulai buka melayani masyarakat.

”Kami menyambut gembira dengan kebijakan perpanjangan PPKM level 4 yang memperbolehkan mal beroperasional normal dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” terang Intan.

Sambil menunggu surat edaran Pemkot Palembang, lanjut Intan, pihaknya mengoperasikan mal berpatokan dengan Inmendagri yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Menghadapi peningkatan jumlah pengunjung terutama pada akhir pekan, pihaknya menyiagakan petugas keamanan di beberapa pintu masuk untuk mengatur jumlah pengunjung sesuai batas maksimal ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penularan Covid-19.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo meminta pemilik mal mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung untuk mencegah penularan Covid-19 dalam kondisi perpanjangan PPKM. Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jaga jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung dan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.