Pemkot Pontianak Segel Wisma Nusantara Terkait Prostitusi Anak

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menyegel Wisma Nusantara di Jalan Letjen Suprapto, Pontianak Selatan. Hal itu menyusul dugaan adanya prostitusi anak bawah umur di wisma di pusat Kota Pontianak tersebut.

”Penghentian sementara operasional tempat penginapan hingga 16 April itu lantaran sering ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait aktivitas prostitusi anak,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono seperti dilansir dari Antara di Pontianak, Jumat (9/4).

Dia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya yang diduga melakukan praktik prostitusi.

”Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kami tetapkan,” ujar Edi.

Wali kota menyatakan, berdasar keterangan manajemen penginapan tersebut, mereka tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang. Padahal, itu bisa diketahui melalui petugas pengamanan maupun petugas hotel.

”Wisma Nusantara ini sudah beberapa kali melanggar. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan, sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan penutupan sementara,” ungkap Edi.

Edi Kamtono mengatakan, adanya pihak yang memanfaatkan hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos untuk melakukan kegiatan prostitusi, perlu perhatian serius  manajemen penginapan. Pengelola harus membantu mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan tempat penginapan menjadi lokasi prostitusi.

”Pada beberapa hotel lainnya bahkan melaporkan ketika ada anak di bawah umur yang berkeliaran di hotel, sehingga bisa dilakukan upaya pembinaan,” tutur Edi.

Dia berharap agar sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan lain, baik hotel, wisma maupun rumah kos. Pihak hotel harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap di sana agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum.

”Pemkot Pontianak akan terus melakukan upaya untuk menekan kasus prostitusi anak. Beberapa kasus bahkan ditemukan adanya muncikari yang merupakan teman sebaya,” ujar Edi.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial dan OPD lainnya berkolaborasi serta bekerja sama dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar serta TNI Polri melakukan upaya-upaya dari pencegahan, penindakan, dan pembinaan.

”Kita harus terus-menerus melakukan upaya karena ini merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi anak di bawah umur,” tutur Edi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan anak di bawah umur sudah keempat kalinya. Dalam hal ini melanggar perda dan undang-undang. Hal yang dilanggar yakni Perda Nomor 11 Tahun 2019.

”Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda,” terang Syarifah Adriana.

Adriana menambahkan, apabila usai penyegelan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran, akan dilakukan penutupan secara permanen. Untuk hotel dan penginapan lain juga akan dilakukan tindakan yang serupa. ”Saya tegaskan bagi semua pengusaha hotel dan penginapan untuk tidak menerima anak di bawah umur,” tegas Syarifah Adriana.

Komisioner KPPAD Kalbar Alik R. Rosyad menerangkan kronologis hingga dilakukan penutupan sementara terhadap Wisma Nusantara. Pihaknya bersama Polsek Selatan merazia penginapan tersebut satu kali pada Januari, dua kali pada Februari, dan sekali pada akhir Maret. Hasilnya, di lokasi itu giat pertama mengamankan delapan orang, kedua 17 orang, ketiga enam orang, dan terakhir 21 orang.

”Dari jumlah tersebut, sebagian besar yang diamankan adalah anak-anak. Di sana kita patut menduga bahwa ada praktik prostitusi anak,” kata Alik.

Dia menyebut, beberapa nama yang diamankan sebelumnya juga berkaitan pada aktivitas prostitusi anak. Berulang-ulangnya kejadian itu lantaran ada indikasi pengelola wisma melanggar SOP, sebab pada razia yang dilakukan 30 Maret, dalam beberapa kamar, ada satu kamar yang terisi lima hingga delapan orang.

”Tentu ini sebuah kelalaian dari pihak pengelola penginapan dalam menjalankan SOP,” ucap Alik.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *