[ad_1]
JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya menggratiskan biaya operasional peserta didik MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) jalur afirmasi atau mitra warga di SD dan SMP swasta. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 49 Tahun 2020. Penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui MBR jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika ada pungutan biaya di sekolah. Baik itu biaya uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP, maupun sumbangan.
”Warga Surabaya kalau ada yang mengalami hal ini tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan (Dispendik), atau MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah),” tutur Eri pada Senin (16/8).
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu memastikan, Pemkot Surabaya telah membuat kesepakatan bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD dan SMP. Intinya, lembaga pendidikan swasta dilarang menarik biaya apapun kepada peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga.
”Sekolah swasta sudah ada perjanjian dengan Pemkot Surabaya bahwa murid MBR di sana, tidak ada lagi biaya, karena semuanya sudah ditanggung Pemkot Surabaya,” jelas Eri.
Eri mengaku sempat mendapat informasi dari adanya pungutan biaya salah satu SMP swasta. Bahkan, laporan tarikan biaya itu diterimanya langsung dari salah satu orang tua siswa MBR.
”Kemarin ada laporan langsung ke saya dari warga yang masuk daftar MBR tetapi anaknya diminta uang gedung dan lain-lain. Sehingga hari ini (16/8) saya perintahkan Dispendik untuk menindaklanjuti,” kata Eri.
Eri meminta seluruh sekolah untuk melakukan evaluasi. Dia meminta tidak ada lagi permintaan sumbangan maupun uang gedung pada siswa MBR.
”Kejadian ini jangan sampai terulang lagi di sekolah-sekolah lain, baik itu sumbangan maupun uang gedung apapun kita sepakati tidak ada, baik dari siswa jalur mitra warga atau MBR,” ujar Eri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menjelaskan, informasi adanya tarikan biaya kepada siswa MBR hanya miskomunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Itu lantaran saat awal pendaftaran, orang tua tersebut tidak melaporkan data MBR kepada sekolah.
”Karena pada awal, orang tua itu tidak menyampaikan data MBR ke sekolah. Sehingga, sekolah menganggap orang tuanya regular. Setelah clear, pihak sekolah tetap berprinsip kalau siswa MBR gratis,” kata Tri Aji Nugroho.
Oleh sebab itu, pihaknya berpesan kepada orang tua peserta didik agar turut menyampaikan data MBR kepada pihak sekolah saat awal pendaftaran. Sebab, terkadang pihak sekolah belum tentu tahu kondisi orang tua tersebut kategori MBR atau reguler.
”Karena kadang sekolah tidak tahu kondisinya jika orang tua itu berstatus MBR. Tapi Insya Allah sekolah sudah paham, kalau itu siswa MBR pasti gratis, jangan sampai ditarik SPP atau uang gedung,” tutur Tri.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah membuka ruang pengaduan masyarakat, khususnya bagi orang tua peserta didik MBR. Apabila mengalami tarikan biaya dari pihak sekolah, dapat melaporkan melalui beberapa kanal komunikasi yang telah tersedia.
”Jika mengalaminya, silakan bisa langsung melaporkan ke kami di kantor Dinas Pendidikan. Bisa juga melalui media sosial, ataupun whatsapp,” ucap Tri.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!