[ad_1]
JawaPos.com–Pemkot Surabaya melarang kegiatan bagi-bagi takjil. Hal tersebut berdasar SE (Surat Edaran) No 443/3584/436.8.4/2021 yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan, surat edaran yang telah dikeluarkan pemkot itu menjadi panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Beberapa poin aturan larangan itu demi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
”Untuk pembagian takjil di Surabaya saya kira nggak ada (pelanggar). Cukup tertib juga,” ungkap Armuji.
Selain larangan bagi-bagi takjil, lanjut Armuji, SE wali kota juga mengatur pelaksanaan salat tarawih dan penertiban rumah makan di Kota Surabaya.
Menurut Armuji, pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa komunitas dan elemen masyarakat aktif melakukan kegiatan bagi-bagi takjil di jalan menjelang buka puasa. Warga berhenti dan antre menunggu pembagian takjil di jalan. Sehingga, dulu sering terjadi kemacetan.
”Sekarang ada larangan bagi-bagi takjil di jalan. Warga masih bisa bagi-bagi takjil dari rumah ke rumah atau door to door. Jadi sekarang menerima takjil tidak perlu bergerombol-gerombol seperti dulu. Makanya sekarang saya rasa cukup tertib,” ucap Armuji.
Dia menambahkan, kegiatan bagi-bagi takjil di masjid juga dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Hal itu untuk menghindari kerumunan agar tidak menimbulkan kenaikan kasus Covid-19. ”Intinya hindari kerumunan dan laksanakan protokol kesehatan agar tidak ada lonjakan dan klaster Covid-19 yang baru,” kata Armuji.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!