Pemkot Surabaya Larang Tradisi Takbir Keliling dan Open House

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Tradisi bertakbir keliling di jalanan Surabaya dilarang pada malam Idul Fitri 1442 H. Tradisi takbir keliling dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berakibat pada peningkatan kasus Covid-19.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, takbir keliling tahun ini tidak diperbolehkan. Sebab, khawatir tercipta kerumunan.

”Sampai hari ini (8/5) tidak diperbolehkan takbir keliling. Untuk takbiran di masjid pun kami masih menunggu arahan MUI dan NU serta Muhammadiyah,” ujar Eri pada Sabtu (8/5).

Bila takbir di masjid diperbolehkan, Eri berpesan untuk membatasi jumlah jamaah yang mengikuti. ”Apakah boleh di masjid? Tapi jumlahnya dibatasi. Karena kan salat Idul Fitri dibatasi jumlahnya,” kata Eri.

Untuk keputusan resmi, dia meminta warga memberi waktu. Sebab akan melakukan koordinasi dengan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas terkait.

”Insya Allah akan kami rapatkan. Sehingga nanti kita membuat surat edaran terkait malam takbiran dan pelaksanaan Salat Idul Fitri,” terang Eri.

Hal berbeda diungkapkan Eri terkait tradisi anjangsana atau unjung-unjung dan open house. Tradisi yang biasa dilakukan umat Islam pasca salat Idul Fitri untuk berkunjung ke rumah kerabat dan saling meminta maaf itu, diharapkan tidak ada.

Wong kerumunan gak oleh (kerumunan tidak boleh), masa pindah dari satu rumah ke rumah lain atau anjangsana diperbolehkan?” ucap Eri.

Untuk itu, surat edaran dan aturan jelas kini sedang digodok. Larangan itu dimaksudkan untuk menghindarkan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.