Pemprov Jateng Izinkan Salat Idul Fitri di Zona Hijau dan Kuning

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama hanya mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah di daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Pelaksanaan salat itu tetap menerapkan protokol kesehatan.

”Kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah Salat Idul Fitri, yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara daring di Semarang, Senin (3/5).

Masyarakat di daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang melaksanakan Salat Idul Fitri di tempat ibadah karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19. Terkait dengan hal itu, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan Salat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

Menurut Ganjar, pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. ”Kami akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri, seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” ujar Ganjar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta’in Ahmad menjelaskan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah. ”Iya, ke depan ini, kami petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning, pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” terang Musta’in Ahmad.

Untuk zakat fitrah dan lainnya, lanjut dia, akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan dan teknis pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah penduduk yang berhak menerima.

”Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima, tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga, seperti remaja masjid dan lainnya,” papar Musta’in Ahmad.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.