LAMPUNG (IM) – Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim didampingi Kepala Biro Organisasi dan plt. kepala BKD Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB No. 1103 Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah secara _virtual_ di Ruang Command Center Lt. II Diskominfotik Provinsi Lampung, Jumat (24/03/2023).
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aaparatur, Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja memberi paparan terkait sosialisasi mengenai Transformasi dan Penataan Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 45 Tahun 2022.
Oleh: Diskominfo Prov Lampung