Penangguhan Dikabulkan, Terdakwa Penggelapan Rp 3,6 M Tahanan Kota

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Terdakwa kasus penggelapan jual beli kayu, Imam Santoso kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/5). Agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) melalui kuasa hukum terdakwa, Sutriono.

Dalam eksepsi tersebut, Sutriono menyampaikan, kasus yang menimpa kliennya adalah kasus perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana. ”Perkara ini mengarah pada wanprestasi. Karena ada perjanjian antara Direktur PT Daha Tama Adikarya Imam Santoso yang sekaligus klien kami dengan Direktur CV Jasa Mitra Abadi Willyanto Wijaya. Sehingga, ini adalah ranah perdata, bukan pidana,” ujar Sutriono.

Selain itu, menurut dia dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar tidak cermat. Sebab, tidak merinci berapa kerugian yang dialami Willyanto.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta mengabulkan permintaan tim penasihat hukum terdakwa untuk  pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota. Alasannya, terdakwa berjanji tidak akan kabur. Kakak kandung terdakwa juga bersedia menjadi penjamin. Terdakwa juga diketahui memiliki riwayat penyakit hipertensi.

”Atas beberapa pertimbangan, majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa,” kata Ketut Tirta.

Imam Santoso terjerat kasus penggelapan senilai Rp 3,6 miliar. Saat itu, perusahaan terdakwa bekerja sama dengan CV Jasa Mitra Abadi dalam jual beli kayu. Willyanto, direktur di CV tersebut memesan sejumlah kayu kepada Imam. Dia tergiur dengan jumlah kayu yang ditebang.

Willyanto melakukan pemesanan kayu. Di antaranya kayu meranti, rimba, dan idab.  Namun sejak 2017, pesanan kayu tidak kunjung dikirim oleh terdakwa. Menurut dakwaan JPU, uang tersebut dialihkan ke PT Randoetatah Cemerlang yang tidak mempunyai hubungan dalam bisnis mereka.

JPU menuntut Imam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.