Pencabutan Perpres Miras Menunjukkan Sikap Demokratis Presiden Jokowi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) dan menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Qodari menilai pencabutan Perpres itu menunjukkan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.

“Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat,” ujar Qodari kepada wartawan, Rabu (3/3).

Qodari menambahkan, pembatalan Perpres itu juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam dan menepis anggapan pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.

“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti Islam itu tidak benar. Terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini,” ungkapnya.

Lanjut Qodari, sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya kali ini saja. Qodari mencatat pada tahun 2018, Jokowi juga pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.

“Untuk catatan sebetulnya Pak jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-Perpres sebelumnya. Kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” tuntasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3). “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terangnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.