LAMPUNG UTARA (IM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. Hi. Lekok, M.M., menyatakan bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba merupakan masalah bersama, sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa, terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan pembentukan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Lampung Utara guna Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Tidak hanya BNNK Lampung Utara, saya juga mengusulkan dibentuknya Balai Rehabilitasi yang representatif dengan kebutuhan tanah sekitar 5 hektare, sehingga nantinya dapat menjadi pusat rehabilitasi bagi para pecandu, termasuk yang berasal dari luar kabupaten Lampung Utara, dengan fasilitas layanan kunjungan bagi warga dan keluarga pasien yang ingin menjenguk keluarganya yang direhabilitasi,” kata Sekda mewakili Bupati Lampung Utara saat Kunjungan Kerja dan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotik (P4GN) di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Rabu (06/10/2021).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Drs. Edy Swasono, M.M., Kepala BNNK Waykanan Dwi Nurmawaty, S.H., Ketua DPRD Lampung Utara Romli, A.Md., Jajaran Forkopimda, para Pejabat Pemkab, Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat se-Kabupaten Lampung Utara.
Sekda menambahkan, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait Narkotika, meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, namun kerawanan dan kerentanan terhadap penyalahgunaan narkoba ini perlu perhatian yang lebih serius.
Karena itulah, dalam rangka untuk mempermudah penanganan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan usulan pembentukan BNNK kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga diharapkan penanganan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan lebih efektif.
“Sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten sangat bersungguh-sungguh atas usulan tersebut, telah kita siapkan lokasi pembangunan Kantor BNNK Lampung Utara,” tandas Sekda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Edy Swasono mengungkapkan bahwa Lampung menjadi salah satu provinsi yang menjadi central peredaran Narkotika. Bahkan hingga saat ini angka peredaran dan penyalahguna narkoba makin meningkat, bukannya menurun.
“Dalam dunia peredaran narkoba, mereka memiliki tenaga pemasarnya. Dimana ada suply, ada demamnd. Nah kami fokus pada suply saja. Apalagi di Lampung pengguna narkoba 60 persenya adalah bandar dan pengedar narkoba,” ujarnya.
Ia menyebut, ada 3 juta warga yang terpapar narkoba di Indonesia. Hampir setiap hari ada 30 orang yang meninggal sehingga ranking kematian menempati urutan ketiga di dunia. “Khusus di Kabupaten Lampung Utara, hasil penelitian ada 5.576 warga yang terpapar narkoba. Belum lagi bagi mereka yang mempengaruhi keluarganya,” ungkapnya.
Dampak buruk lainya, sambung Brigjen Pol Edy Swasono, akan memunculkan berbagai penyakit baru di masyarakat. Sebut saja, seorang pecandu narkoba bisa menjadi penipu, pemeras, hingga pelaku pencurian dengan kekerasan.
“Imbasnya, negara harus menyediakan Rp84 triliun dalam setahun. Sejak jaman presiden Gusdur hingga presiden Jokowi telah menyatakan perang terhadap narkoba. Ini masuk dalam kejahatan luar biasa. Narkoba kejahatan tanpa bentuk dan tidak mengenal pangkat jabatan, umur, jenis kelamin sehingga semua kalangan bisa terkena,” pungkasnya. (Fran-Kmf)