JAKARTA (IM) — Dewan Pers memutuskan untuk memperpanjang lagi batas waktu
pendaftaran peserta Anugerah Dewan Pers 2022. Langkah ini dilakukan sehubungan
dengan banyaknya permintaan dari para jurnalis di berbagai daerah.
“Masa pendaftaran peserta Anugerah Dewan Pers 2022 kami perpanjang hingga 31
Oktober 2022. Saya kira itu sudah batas akhir, mudah-mudahan tidak mundur lagi,”
kata Ketua Panitia Anugerah Dewan Pers 2022, Asmono Wikan, Kamis (20/10) di
Jakarta.
Dia menjelaskan, banyak jurnalis dari daerah yang menghubungi panitia. Mereka
mengaku baru saja mendapat informasi perihal pendaftaran Anugerah Dewan Pers
2022. Untuk itu, mereka meminta panitia agar memundurkan jadwal pendaftaran
supaya mereka bisa lebih baik lagi dalam menyiapkan karya yang akan diikutsertakan.
Selain dari para jurnalis, tuturnya, beberapa konstituen Dewan Pers juga mengajukan
saran serupa. Menurut mereka, perpanjangan masa pendaftaran akan memberi
kesempatan lebih luas bagi jurnalis/pewarta foto/media untuk ikut serta dalam
kompetisi tersebut.
Panitia juga telah menetapkan pelaksanaan malam anugerah. “Malam Anugerah
Dewan Pers 2022 akan kami laksanakan pada 8 Desember di Bandung. Penetapan
jadwal ini dipilih dengan pertimbangan supaya tidak berbenturan dengan kegiatan lain
yang juga mengundang perhatian insan pers,” ujar Asmono.
Kategori dalam Anugerah Dewan Pers 2022 ini meliputi wartawan/foto, media (terbagi
dalam beberapa kelompok), masyarakat (lembaga nonpemerintah), pemerintah
(pusat/daerah), dan perorangan/tokoh. Selama masa perpanjangan pertama, jumlah
pendaftar bertambah tiga kali lipat dibanding sebelum perpanjangan.
Asmono juga meminta pimpinan media massa, konstituen, dan semua pihak yang
berkepentingan agar menginformasikan waktu perpanjangan pendaftaran ini. Menurut
dia, tingginya partisipasi peserta akan kian membuat semarak penganugerahan tersebut.
Narahubung:
Panitia Anugerah Dewan Pers 2022: 0813 3362 8987
Berita ini telah tayang di website Dewanpers.or.id