Pendaftaran CASN 2021 Bukan 31 Mei 2021, Berikut Penjelasan BKN

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Informasi yang beredar mengatakan bahwa pendaftaran rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dibuka pada Senin (31/5) besok. Hal itu pun ditepis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial.

Dijelaskan dalam postingan tersebut, pada 31 Mei besok, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2021 belum dibuka.

“Banyak sekali yang bertanya apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021? Ditegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka,” tulis akun tersebut yang dikutip JawaPos.com, Minggu (30/5).

Terkait hal itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pun mengeluarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Dijelaskan bahwa masih butuh penyesuaian untuk melaksanakan rekrutmen CASN 2021.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Bima dalam SE tersebut.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

Berikut poin-poin yang perlu dilakukan penetapan terlebih dahulu, antara lain:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

2. Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

4. Setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing.

5. Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperolch izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

6. Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian, Alamat lokasi ujian, Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada, Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian, Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan Jumlah Sesi yang akan diadakan per hari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.