Lampung Utara (IM) – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggelar penerangan hukum bersama para kepala desa.
Penerangan hukum yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara ini diikuti oleh 232 kepala desa dan acara berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi, Kamis (6/4/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kodim 0412 Lampung Utara, Polres, Ketua DPRD dan Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan para kepala desa se-kabupaten setempat.
Dalam acara ini juga diadakan dialog interaktif antara para kepala dengan para narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menjelaskan, digelarnya kegiatan penerangan hukum itu bertujuan agar pengelolaan anggaran dalam realisasi penggunaan dana desa yang saat ini menjadi sorotan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain itu majunya suatu daerah karena ditunjang dari majunya perkembangan desa melalui pembangunan di desa-desa,” kata Mohamad Farid Rumdana.
Di Kesempatan itu juga, Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, SH, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan dirinya mendukung penuh langkah pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam pemberian pemahaman hukum kepada para kepala desa di kabupaten tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan BPKAD agar segera untuk merealisasikan (anggaran) bagi desa yang sudah menyelesaikan administrasinya dengan benar dan baik” kata Wansori.
Diharapkannya kepada para kepala desa untuk dapat memetik isi dari materi tentang hukum yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kegiatan tersebut, dan menjadikannya acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa agar dapat sesuai dengan harapan masyarakat dan bermanfaat bagi semua.
Senada juga disampaikan Asisten 1 Pemkab Lampung, Mankodri didampingi Kepala Dinas PMD Abdurrahman yang menyatakan, Pemkab Lampung Utara sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri yang telah mengadakan penerangan hukum secara gratis.
Sementara mengenai anggaran dana desa (ADD) yang kurang salur pada Tahun 2022 lalu, dijelaskan Mankodri bahwa jajaran Pemkab Lampung Utara tengah mencari kendala-kendala yang terjadi atas keterlambatan persoalan tersebut.
Dia juga menegaskan, keterlambatan dana kurang salur itu dipastikannya akan tersalurkan semua karena dananya ready di Kas Pemda Lampung Utara.
“Itu yang kita bicarakan dengan PMD, dan itu akan tersalurkan karena dananya ada, dipastikan ada dananya,” ucap Mankodri.
Kegiatan penerangan hukum yang di gelar di gedung Islamik Center Kotabumi di tutup dengan foto bersama. (Fran)